OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 01 Februari 2017


05

Aktivis 77: Gaya Preman Ahok Hina Marwah NU!



10Berita-Tuduhan kubu Basuki Tjahaja Purnama kepada Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH Ma’ruf Amin terus menuai kritik dan panen hujatan.
Basuki alias Ahok bersama pengacaranya sebelumnya menuding KH Ma’ruf mendukung rivalnya, Agus Harimurti Yudhoyono.
Bagi pengamat kebijakan publik, Syafril Sjofyan, gaya Ahok dan pengacaranya itu merupakan kelakuan preman yang tak bisa ditolerir.
“Mereka (Ahok dan pengacara) melakukan teror kepada saksi dengan tuduhan saksi palsu kepada beberapa saksi, padahal mereka para saksi melakukan sumpah, begitu juga dengan saksi KH Ma’ruf Amin,” jelas dia kepada redaksi, Rabu (1/2), seperti disampaikan Rmol.
Syafril menegaskan, sebagai Rois Aam NU yang sangat dihormati oleh kalangan Nahdiyin, KH Ma’ruf mempunyai integritas yang teruji dan tak perlu diragukan lagi. Karenanya, tudingan Ahok dan pengacaranya sangat tidak berdasar.
“Mereka Ahok dan pengacaranya menakut nakuti saksi seakan akan mereka tahu isi sms dan telp segala, jika memang benar, mereka dapatkan dengan cara tidak benar, dan mereka tidak berwenang menyadap pembicaraan personal,” tegasnya.
Syafril menekankan, Ahok dan pengacaranya bisa dianggap melakukan pelanggaran hukum apabila memang benar mendapatkan hasil sadapan. Mereka melanggar tindak pidana dan bisa dijerat dengan delik perbuatan tidak menyenangkan, serta melakukan pencurian data yang bukan hak mereka.
“Menurut saya Ahok dan pengacaranya semata-mata melakukan gertakan, dengan tujuan membuat opini bahwa saksi tidak kredibel dan sekaligus menakut nakuti saksi lain yang akan menyampaikan kesaksiannya,” tekan dia.
Di sisi lain, Syafril menduga Ahok dan pengacaranya panik dengan kesaksian para saksi yang telak menyatakan dia melakukan penistaan Alquran secara sadar dan terencana seperti yang tergambarkan dalam bukunya yang disampaikan di depan pengadilan.
“Sehingga Ahok dan pengacaranya berusaha menutupi dengan cara meradang serta pengacara Ahok secara intimidatif menanggapi kesaksian KH Ma’ruf Amin sebagai Rais Am PBNU di persidangan secara kasar, sarkastik, melecehkan, dan menghina marwah beliau sebagai tokoh NU,” tandasnya.
Sumber: pekanews