05
ARUN: Salah Kaprah ‘Bola Panas’ Ahok Dilempar Ke Mendagri
10Berita-Permasalahan status aktif Basuki TjahajaPurnama sebagai gubernur DKI Jakarta salah kaprah jika dilimpahkan ke Menteri Dalam Negeri,Tjahjo Kumolo.
DPP Advokasi Rakyat Untuk Nusantara, Bob Hasan menjelaskan, pemberhentian sementara kepala daerah yangt tersandung kasus hukum sudah diatur di dalam UU, "Seorang kepala daerah yang sedang menjalankan proses hukum dan menyandang status tersangka atau terdakwa tidak mungkin dapat melakukan tugas pemerintahan sampai adanya keputusan tetap atau incraht," papar Bob dalam keterangannya, Selasa (14/2).
Ini berarti Ahok yang statusnya terdakwa tidak dapat diaktifkan kembali oleh Mendagri. "Intinya ditahan atau tidak ditahan seorang kepala daerah dalam hal ini Ahok menjadi penentu bagi pembuat kebijakan untuk mengaktifkan kembali atau tidak. Saya kira tidak perlu presiden mengeluarkan Perppu terhadap persoalan ini," ujarnya,Bob menilai tidak elok jika ‘bola panas’ tersebut dihadapkan pada Mendagri.
Karena persoalan tersebut tidak terlepas dari proses penyelidikan, penyidikan sampai ke penuntutan yang merupakan kewenangan lembaga yudikatif Demikian pula hak angket Ahok Gate adalah kewenangan anggota DPR. Ia yakin pemerintah dapat menjawab pertanyaan wakil rakyat nantinya terkait keputusan mengaktifkan Ahok.
"Dan saya dapat mengatakan tidak ada konstitusi yang ditabrak. Sayahanya menjelaskan di sini secara garis besar dan intinya saja karena melihat persoalan ini dapat juga ditinjau dari segi hakekatnya," tegas Bob.[wid]
Sumber: rmol