05
Ini Syarat-syarat Penafsir Alquran
10Berita- Ketua PP Muhammadiyah Prof Dr H Yunahar Ilyas dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang dugaan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok. Dalam sidang, saksi kedua itu menyatakan terdapat lima persyaratan untuk seseorang bisa menafsirkan Alquran.
"Pertama dia harus bisa menguasai Bahasa Arab," ujarnya dalam sidang kesebelas kasus penistaan agama di Kementan, Jakarta Selasa, Selasa (21/2/2017), seperti dikutip Sindonews.com
Kedua, kata dia, orang itu harus menguasai Ulumul Quran. Sebab, bagaimana mungkin dia bisa menafsirkan Alquran tanpa mengusai Ulumul Quran yang didalamnya terdapat Ulumul Tafsir.
Ketiga, orang itu harus mengetahui Ulumul Hadits karena Alquran akan ditafsirkan oleh hadits."
Dan keempat, dia harus harus tahu Ilmu Fiqih karena Alquran berbicara tentang hukum, dia juga harus menguasai Sirah Nabawiyah karena Nabi yang membawa Alquran kepada umatnya," tuturnya.
Terakhir, jelas Wakil Ketua Umum MUI Pusat ini, orang itu harus mengetahui tentang budaya Arab karena Alquran diturunkan dalam budaya Arab pada waktu itu.
Adapun dalam pidato Ahok itu, kata-kata dibohongi pakai Al-Maidah ayat 51 yang menjadi permasalahan yang mana dalam kata tersebut diartikan Al-Madiah 51 itu sebagai alat untuk berbohong.
"Alquran itu kitab benar yang memberatkan dari kalimat itu adalah adanya kata-kata dibohongi," jelasnya. Dia menambahkan, sejatinya, yang paling mempunyai otoritas untuk menyampaikan penafsiran dari Surat Al-Maidah ayat 51 itu hanyalah para ulama.
"Dalam menafsirkan, harus punya ilmu-ilmu yang disyarakatkan untuk bisa memahami Alquran dan itu para ulama karena mereka termasuk dalam orang yang meneruskan misi Nabi," katanya.
red: shodiq ramadhan
Sumber: suara islam