OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 26 Februari 2017

05

Yusril: Ada Faktor Non Hukum Di Kasus Dahlan Iskan

10Berita.Kuasa hukum mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menilai ada faktor non hukum yang membuat Dahlan juga dijadikan tersangka kasus pengadaan mobil listrik.

Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa kasus tersebut hanyalah untuk mencari-cari kesalahan kliennya."Saya sebagai seorang advokat bertindak menangani kasus DI (Dahlan Iskan) ini, ada faktor-faktor non hukum dalam kasus ini," ujarnya saat menghadiri acara 'Dari Sahabat untuk Dahlan' di resto Warung Daun, Cikini, Jakarta (Jumat, 24/2).

Menurut Yusril, pihaknya akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka tersebut. Sebab, dia memastikan bahwa tidak ada kerugian negara dari kasus yang dituduhkan kepada Dahlan Iskan.

"Penetapan Dahlan sebagai tersangka tidak bisa begitu saja. Karena kerugian harus nyata dan harus ada audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bahwa ada benar-benar kerugian negara," jelasnya.

Penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka korupsi mobil listrik sendiriterkuak ketika Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima surat pemberitahuan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil electric microbus dan electric executive bus dari Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Dalam surat pemberitahuan tersebut, Dahlan Iskan berstatus sebagai tersangka.[wah]

Sumber: rmol


Related Posts: