06
Ahok Nistakan Agama Lagi, Ini Bukti Barunya!
10Berita- Untuk menguatkan jeratan hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tim kuasa hukum Gerakan Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia menyerahkan sejumlah bukti baru. Bukti itu diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.Bukti diserahkan guna menguatkan penodaan agama yang tengah sidangkan itu.
Bahkan menurut tim GNPF-MUI ada juga tindakan Ahok yang kembali menistakan agama Islam, baik di persidangan atau di luar sidang. "Di sini kami lampirkan surat kepada Ketua PN Jakarta Utara yang juga ketua majelis hakim perkara Ahok," kata anggota Tim Advokasi GNPF-MUI, Kamil Pasha di PN Jakut yang ada di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, (14/2).Adapun bukti yang ditunjukan adalah bahwa Ahok melakukan pengulangan penodaan agama Islam baik di dalam persidangan maupun di luar sidang. Bukti itu berbentuk berita dan rekaman video.
"Untuk bukti berita ada 17 poin berita. Ada empat video. Untuk rekaman video nanti kami susulkan," sambung dia Kamil. Menurut dia, Ahok kembali melakukan penistaan agama dengan membawa Surah Al Maidah ayat 51 ketika menggelar rapat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 12 Oktober 2015 lalu.
Ahok ketika itu dianggap mengolok-olokayat suci Al-Quran."Masyarakat juga disebut menjadi sasaran dengan mengecap mereka sebagai para pemilih yang bertentangan dengan konstitusi. Hal itu disampaikan Ahok saat aktif kembali menjadi Gubernur DKI pada tanggal 11 Februari 2017 di Balai Kota, Jakarta Pusat," terangnya.
Sumber: beritaislam24h.id/jpc