08
Diperiksa Polda Jabar, Habib Rizieq Jelaskan Tesis Pengaruh Pancasila terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia
10Berita- Imam Besar Umat Islam Indonesia Habib Rizieq Syihab telah selesai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (13/2/2017). Pemeriksaan tersebut terkait tuduhan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Sukarno, presiden pertama RI. Dua pasal sangkaan tersebut menjadi bahan penyidik untuk meminta keterangan Habib Rizieq.
Habib menjalani proses pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 17.30 WIB. Usai pemeriksaan, Habib Rizieq mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik memberikan 36 pertanyaan berkaitan dengan tesisnya yang berjudul Pengaruh Pancasila terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia. Ia menceritakan sejarah Pancasila secara utuh, mulai dari usulan Bung Karno pada 1 Juni 1945 sampai Presiden Sukarno mengeluarkan dekrit pada 5 Juli 1959.Tak hanya sejarah Pancasila, Habib Rizieq mengaku juga ditanya soal hubungan Pancasila dengan Syariat Islam di Indonesia. Menurutnya, dalam negara Pancasila syariat Islam sudah dilaksanakan dalam tataran pribadi, keluarga, dan kemasyarakatan.
Kata Habib Rizieq, tidak benar jika dikatakan syariat Islam tidak boleh diterapkan di Indonesia. Selama ini, diperbolehkannya menjalani peribadatan pribadi seperti shalat, haji dan Umroh, serta hadirnya lembaga pendidikan Islam, merupakan fakta yang menunjukkan bangsa ini menjalankan syariat Islam. Termasuk berdirinya pengadilan agama, dan penggunaan hukum kewarisan Islam, serta menjamurnya bank syariah, bukti lainnya syariat Islam ditegakkan.
Menurut Habib Rizieq, tinggal syariat Islam dalam tataran kenegaraan yang belum dilaksanakan, namun hukum Islam soal pidana itu hanya bisa dilakukan oleh negara. "Dan itu bisa dilakukan secara konstitusional oleh DPR lalu disetujui Presiden," ujarnya.red: adhila
Sumber: suara islam