09
Pakar Hukum Margarito: Salah Jika Pemberhentian Ahok Berdasar Tuntutan Jaksa
10Berita-Pakar Hukum Tata Negara Margito Kamis menganggap, pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatannya tidak harus menunggu tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), seperti yang dinyatakan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
“Kalau saya sudah berkali-kali mengatakan bahwa pemberhentianPak Ahok sama sekali tidak bisa digantungkan atau didasarkan pada tuntutan jaksa. Salah itu, mengapa begitu? Karena Pasal 83 ayat 2 Undang-Undang Pemda itu bicara mengenai terdakwa dan dakwaan yang diregister di pengadilan,” kata Margaito kepada Okezone, Minggu (19/2/2017).
Sehingga lanjut dia, ketika dakwaan perkara penistaan agama sudah diregistrasi di pengadilan dan memiliki ancaman penjara paling singkat lima tahun, maka sudah terpenuhi syarat untuk pemberhentiannya.Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo beralasan belum memberhentikan Ahok sebagai gubernur di Ibukota lantaran jaksa penuntut umum (JPU) belum membacakan tuntutan.
Ketika perkara diregistrasi di pengadilan, JPU menggunakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman hukuman lima tahun dan Pasal 156 sebagai alternatif kedua dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Mengomentari hal tersebut, menurut Margarito, dakwaan lima tahun tersebut sudah memenuhi unsur agar Ahok segera diberhentikan.
“Enggak bisa, dakwaan alternatif, subsider, ataupun dakwaan kumulatif tetap saja itu dakwaan. Pasal 83 ditujukan ke Presiden dan Mendagri. Sementara pasal 156 itu ditujukan secara teknis ke jaksa atau hakim,” katanya“
kalimat paling singkat lima tahun, kata lima tahun menjangkau lima tahun yang ada di Pasal 156a itu. Batas atas di pasal 156 a itu ya lima tahun itu.
Tidak boleh kurang dari itu. Sementara di 156a itu kan selama-lamanya jadi pas dan terliputi. Maka tidak ada halangan hukum bagi presiden untuk memberhentikan yang bersangkutan (Ahok),” sambungnya.
Sumber : Okezone