OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 26 Februari 2017

10

Kekuasaan Kebablasan: Ketika Presiden Lebih Berpihak Kepada Terdakwa, Dibadingkan Penegakkan Hukum Dalam Negara

10Berita-Jakarta- Indonesia adalah negara yang menerapkan teori trias politika, yaitu  pemisahan kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar, Pemisahan kekuasaan ini tidak bersifat kaku, namun ada koordinasi yang satu dengan yang lain Pemisahan kekuasaan ini terdiri dari tiga lembaga yaitu legislatif, eksekutif dan Yudikatif, dan semua lembaga tersebut memiliki tugas dan wewenangnya sendiri sendiri sesuai Undang Undang Dasar 1945.

Mengapa semua dibagi dalam tiga lembaga, agar fngsi dan wewenang dalam negara tidak saling campur aduk dan tumpang tindih sehingga tidak kebablasan. Kekuasaan kebablasan, terjadi apabila satu lembaga melompati yang menjadi tugas dan wewenangnya dalam negara seperti presiden yang bertindak dan menafsirkan sendiri tentang hukum diluar yang menjadi tugas dan wewenangnya seperti menafsirkan sendiri mengenai undang undang yang menyeret seorang kepala daerah sementara ada tugas lembaga yudikatif yang memiliki hak dan tugas serta wewenang mengenai hal tersebut.

Negara mengatur semua itu, agar tidak terjadi kekuasaan kebablasan. Melebihi tugas dan wewenangnya sendiri, agar semua tertib dan menaati hukum yang berlaku sesuai undang undang yang ditetapkan. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83 ayat 1,2, dan 3 diatur pemberhentian itu. Pada ayat 1 berbunyi, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Sementara ayat 2, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan”. Dan ayat 3, “Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Dalam Undang undang tersebut sudah sangat jelas disebutkan, kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan alias dinonaktifkan sementara. Tidak perlu seorang presiden ataupun seorang menteri yang menafsirkan sendiri sendiri, semua sudah ada dalam koridor kekuasaan masing masing, dan sudah jelas seperti apa yang diputuskan oleh Mahkahmah Agung, semua diposisikan sesuai undang undang yang berlaku serta keputusan dari pengadilan yang ada.

Melewati dari semua aturan dan undang undang yang telah ditetapkan, dapat disebut sebagai Kekuasaan Kebablasan. Sekali kebablasan maka akan kebablasan terus, karena semua aturan dan perundangan dilanggar demi atas nama kompromi kepentingan kekuasaan.

Tinggal tunggu semua menjadi benang kusut yang tiada akan ada ujungnya, ketika semua koridor lembaga yang ada, diterabas dengan seenak udelnya sendiri, dilompati seolah menjadi wilayah kekuasaanya, tinggal ditunggu hilanglah makna bernegara dan berbangsa.

Karena hukum diatas semua kekuasaan dan kepentingan, bukan pula menjadi hak eksekutif tetapi sudah menjadi wilayah kekuasaan yudikatif, dan Undang Undang Dasar 1945 maklumatkan hal tersebutHilanglah intergritas dan idependensi antar lembaga yang ada sehingga akhirnya legalitas lembaganya pun dipertanyakan.

Adityawarman @aditnamasaya
Sumber: lingkarannews


Related Posts: