OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 24 Februari 2017

10

Pengakuan Mengejutkan Komnas HAM Terkait Tanah Yang 'Dicaplok' Freeport, Ternyata....

10Berita-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan pemerintah dan PT Freeeport Indonesia (PT FI) telah melakukan penguasaan atau perampasan lahan milik masyarakat suku Amungme di wilayah hukum adat Amungsa.Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai mengatakan, penandatanganan kontrak karya untuk melakukan penambangan di Timika antara pemerintah dan PT FI pada 7 April 1967 lalu, tanpa melibatkan masyarakat adat, termasuk suku Amungme yang merupakan pemilik hak adat atas wilayah tersebut.

Kendati PT FI disebut telah memberikan ruang partisipasi bagi masyarakat dalam level yang minimal, ternyata hal tersebut tidaklah cukup untuk membayar kerugian atas perampasan lahan yang dilakukan korporasi asal negeri Paman Sam itu."‎ Akan tetapi semua itu tidak dapat disebut sebagai pembayaran kerugian, karena jumlah yang diberikan sangat tidak adil, ketimbang tindakan penguasaan lahan dan keuntungan berlipat-lipat yang didapatkan," ujar Pigai saat konferensi pers mengenai laporan tim pemantauan terkait pengaduan pelanggaran HAM atas penguasaan lahansuku Amungme oleh PT FI di Jakarta, Jumat (24/2/2017).

Ia menambahkan, kehadiran PT FI yang bercokol di tanah Papua hanya memberikan manfaat finansial terhadap pemerintah semata, hal itu dapat dilihat dari komposisi pemegang saham PT FI, yaitu 9,36 persen ‎dimiliki oleh pemerintah, 9,36 persen oleh PT Indocopper Investama dan Freeport-McMoran Copper and Gold Inc sebesar 81,28 persen.

"Dalam pembagian saham tersebut tidak ada saham untuk hak masyarakat adat, termasuk suku Amungme yang merupakan pemilik lahan," terang Pigai.Lebih lanjut, Pigai menegaskan, tindakan perampokan sumber daya milik masyarakat adat berten‎tangan dengan ketentuan Pasal 18B Ayat (1), Pasal 28 I Ayat (3) UUD 1945 jo Pasal 6 Ayat (2) UU HAM dan Perda Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2008 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat."

Juga Pasal 1 dan 5 Deklarasi HAM PBB tentang Hak Penduduk Asli 13 November 2007 yang menjamin bahwa indigenous peoples (suku asli) memilik hak terhadap penikmatan penuh, untuk secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, atas semua hak dan kebebasan dasar yang telah diakui dalam piagam PBB, deklarasi universal HAM dan hukum internasional HAM,"‎ papar dia.

Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan pemerintah Indonesia‎ untuk memastikan PT FI menyelesaikan ganti rugi tanah masyarakat suku Amungme. "Kemudian mendorong adanya kepastian jaminan agar masyarakat adat suku Amungme mendapatkan saham PT FI dalam proses pelaksanaan divestasi," tutup Pigai.

sumber:okezone


Related Posts: