Kafirkan Seorang Muslim, Ini Bahayanya
10Berita-FENOMENA perpecahan akibat munculnya perbedaan dan fanatisme golongan dalam Islam kian menyeruak pada zaman yang penuh fitnah seperti saat ini. Akibat dari merasa paling benarnya seseorang atas dirinya maupun golongannya, kadang ia begitu mudah mengafirkan saudara sesama Muslim, hanya lantaran berbeda pandangan maupun golongan.
Memandang hal ini, Dr. Syekh Yusuf al-Qaradawi telah menjelaskan tentang bahaya dari menuduh atau mengafirkan seorang Muslim dan beberapa konsekuensi yang berat. Padahal setiap orang yang berikrar dan mengucapkan syahadat telah dianggap Muslim, dimana nyawa dan hartanya terlindung. Dalam hal ini tidak perlu diteliti batinnya. Menuduh seorang Muslim sebagai kafir, hukumnya amat berbahaya dan akibat yang akan ditimbulkannya lebih berbahaya lagi. Di antaranya ialah:
1. Jika dia meninggal dalam keadaan kufur, maka dia mendapat laknat dan akan jauh dari rahmat Allah. Dengan demikian dia akan kekal dalam neraka.
2. Bagi anak-anaknya, dilarang berdiam di bawah kekuasaannya, karena dikhawatirkan akan mempengaruhi mereka. Anak-anak tersebut adalah amanat dan tanggungjawab orangtua. Jika orangtuanya kafir, maka menjadi tanggungjawab ummat Islam.
3. Dia kehilangan haknya dari kewajiban-kewajiban masyarakat atau orang lain yang harus diterimanya, misalnya ditolong, dilindungi, diberi salam, bahkan dia harus dijauhi sebagai pelajaran.
4. Bagi isterinya, dilarang berdiam bersama suaminya yang kafir, dan mereka harus dipisahkan. Seorang Muslimah tidak sah menjadi isteri orang kafir.
5. Dia harus dihadapkan ke hakim agar dijatuhkan hukuman baginya karena telah murtad.
6. Jika dia meninggal, maka tak perlu diurusi, dimandikan, disalati, dikubur di pemakaman Islam, diwarisi dan tidak pula dapat mewarisi.
Demikianlah hukuman yang harus dijatuhkan bagi orang yang menamakan atau menganggap golongan tertentu atau seseorang sebagai orang kafir; itulah akibat yang harus ditanggungnya. Maka, sekali lagi amat berat dan berbahaya mengafirkan seorang Muslim yang belum jelas kekafirannya.
Sumber: islampos