Keterangan Ahli Dinilai Tegaskan Ahok Berniat Nodai Al-Quran
10Berita, Jakarta – Ahli Pidana dari Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH, M.Hum hadir dalam sidang Ahok sebagai saksi ahli. Dalam hal ini, Anggota Tim Advokasi GNPF-MUI, Nasrullah Nasution menilai keterangan Edward memperkuat unsur niat.
“Keterangan Ahli Hukum Pidana ini semakin memperkuat unsur niat dalam tindak pidana penistaan agama,” kata Nasrullah kepada Kiblat.net melalui rilisnya pada Rabu (15/03).
Menurutnya, pada poin 12 BAP, Edward menyatakan bahwa berdasarkan video-video dan buku Ahok yang berjudul “Merubah Indonesia” yang sudah dilihat dan dibacanya, maka patut diduga unsur niat penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok sudah terpenuhi.
“Pernyataan ini berpatokan pada teori kesengajaan yang diobjektifkan,” jelasnya.
Menurutnya, keterangan ahli pada poin 12 ini bersesuaian dengan keterangan Ahli Hukum Pidana dari UII Prof Muzakkir dan keterangan Ahli Hukum Pidana dari MUI DR. Abdul Choir, S.H., M.H.
“Dengan demikian, unsur niat melakukan penistaan agama semakin kuat terbukti sehingga tidak ada lagi keraguan bagi hakim untuk menyatakan Ahok terbukti bersalah,” tukas Nasrullah.
Sumber: kiblat