Pengacara Desak Polisi Segera Tuntaskan Proses Kasus Siyono
10 Berita,Jakarta – Kasus kematian Siyono di tangan Densus 88 sudah berlalu selama setahun. Pengacara keluarga mendesak kepolisian agar segera menuntaskan pembunuhan ini dengan membawa perkara tersebut ke kejaksaan.
“Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menuntaskan penyelidikan dan penyidikan perkara kematian Siyono dan membawa perkara tersebut ke pengadilan melalui kejaksaan sesegera mungkin,” kata pengacara keluarga Siyono, Trisno Rahardjo saat dihubungi Kiblat.net, Rabu (08/03).
Pengacara dari Tim Pembela Kemanusiaan (TPK) itu menambahkan dalam menyelesaikan kasus ini kepolisian seperti mengulur-ulur waktu. Dia menilai terkesan mencari-cari hal apa yang harus diperiksa.
Upaya mencari-cari bahan pemeriksaan itu salah satunya terlihat dalam proses pemeriksaan ahli forensik. Trisno mengungkapkan polisi telah minta dihadirkan ahli forensik, lalu timnya menghadirkan langsung ketua forensik. Anehnya, polisi kemudian justeru memeriksa semua yang bertugas saat melakukan forensik di pemakaman Siyono.
“Bagi kami itu tidak relevan. Karena hasil forensik itukan hasil yang sudah ditandatangani oleh ketua tim. Kalau semua diperiska kan seolah mencari motif kenapa forensik dilakukan. Malah justru mengaburkan,” sambungnya.
Seperti diketahui, Siyono meninggal saat berada dalam pengamanan Densus 88. Hasil pemeriksaan tim forensik menunjukkan bahwa dia mengalami luka dalam akibat benturan benda tumpul hingga menyebabkan kematiannya. Tim Pembela Kemanusiaan (TPK) telah melaporkan kasus kematian Siyono ke Polres Klaten.
Menurut Trisno, ketika TPK menanyakan perkembangan penyelidikan, sampai sekarang pihaknya tidak mendapat jawaban resmi. Polisi dinilainya telah menyalahi prosedur dalam pengusutan kasus Siyono.
“Kenapa, kan seharusnya kalau korban minta perkembangan laporan itu kan harusnya diberikan. Wajib itu hukumnya, kami belum dapat laporanya,” tandasnya.
Sumber: kiblat