Penikmat Korupsi e-KTP Masuk Kategori Pelanggaran HAM
10Berita – Banyak nama yang disebut dalam surat dakwaan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.
Mulai dari pelaksana proyek, panitia lelang, pejabat Kemendagri, hingga puluhan anggota DPR periode 2009-2014. Mereka disebut menerima fee dari uang yang dianggarkan dalam proyek e-KTP tersebut.
Tidak tangung-tanggung, proyek ini menggunakan uang negara hampir Rp 6 triliun.
Analis politik dan HAM dari Labor Inatitute Indonesia, Andy William Sinaga mengaku ikut menyangkan kasus besar korupsi berjamaah yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Menurut Andy, kejahatan ini masuk dalam kategorikan melakukan pelanggar HAM.
“Para penikmat korupsi tersebut dapat dikategorikan pelanggar HAM warga negara, khususnya hak ekonomi dan sosial,” ungkapnya, Jumat (10/3).
Andi menjelaskan, dana yang diduga dikorupsi sebesar Rp 2,3 triliun tersebut sejatinya dapat merampungkan proyek e-KTP yang hingga saat ini masih belum tuntas.
“Atau uangnya bisa digunakan untuk membangun ratusan rumah sakit dan sekolah,” tukasnya.(jk/rmol)
Sumber: rmol, eramuslim