OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 22 April 2017

BANG JAPAR TUNTUT TIM JPU KASUS AHOK DIGANTI

BANG JAPAR TUNTUT TIM JPU KASUS AHOK DIGANTI

10Berita– Sidang kasus ke-20 penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok pada hari Kamis (20/3/17), memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara kasus tersebut di gelar di Auditirium Kementrian Pertanian Jakarta
Selatan. Berdasarkan unsur pasal 156 KUHP yang tuntutan hukumannya paling lama 4 tahun, JPU menyatakan secara sah dan meyakinkan Ahok terbukti bersalah dalam kasus penodaan agama, dan menjatuhkan tuntutan hukuman pidana hanya 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
 Adv.Juju Purwantoro, atas nama Tim Advokasi Hukum dari BANG JAPAR (Kebangkitan Jawara dan Pengacara), menyatakan kekesalan dan kekecewaannya. “Tuntutan JPU itu sangat tidak logis, terlalu ringan dan menciderai rasa keadilan masyarakat.
Kenapa JPU tidak menerapkan Pasal 156a huruf a, dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun, yang sudah terbukti adanya kesengajaan dengan maksud (opzet als oogmerk) dalam persidangan, yaitu adanya akibat/dampak ( keresahan/kemarahan) yang dahsyaat dari umat Islam atas ujaran Ahok yang menodai agama islam. Unsur kesengajaannya sudah jelas terbukti, adanya kesengajaan kepastian (dolus directus).
“Tuntutan JPU itu seperti sandiwara, penuh tekanan karena masih memberi peluang Ahok bebas berseliweran menghirup udara bebas dan tidak ditahan, tambah Juju.” Sebagai jurisprudensi kasus serupa tentang  penistaan agama sebelumnya, tuntutan Jaksa tidak pernah ada yang di bawah 3 atau 4 tahun,” misalnya kasus Arswendo, Lia Eden dan Ahmad Mosadek.
“Masa sidang yang panjang dan bertele-tele, yang pasti telah menghabiskan energi berbagai pihak dan menghamburkan uang negara yang cukup besar, sangat berlawanan dengan prinsip proses pengadilan yg seharusnya  sederhana, murah dan cepat,” kata Juju dengan kesal.
Sejak awal dimulai Penyidikan kasus Ahok ini tampaknya memang sudah tercium aroma adanya intervensi politik didalamnya, sehingga penuh kotroversi.
Ringannya tuntutan JPU tersebut tidak akan memberi efek jera, dan terkesan diskriminatif.
Sehubungan hal tersebut BANG JAPAR menyatakan supaya ;
– Jaksa Agung segera mengganti tim JPU kasus Ahok dengan tim JPU yangg lebih adil, transparan dan profesional ;
– Komisi Kejaksaan segera turun tangan dan melakukan tindakan (corrective action) atas performa buruk JPU tersebut ;
– Majelis Hakim menggunakan hati nuraninya, bersikap mandiri dan adil tanpa intervensi dari manapun dalam memutus perkara tersebut ;
BANG JAPAR dengan segenap komponen masyarakat lain yang pro hukum dan keadilan akan terus memantau, mengkritisi dengan ketat persidangan tersebut sampai tahap vonis.
Sumber: bataranews


Related Posts: