Dukungan Terus Mengalir untuk Sri Bintang Yang Gugat Tito Karnavian Ke Peradilan Internasional
10Berita-Jakarta – Aspirasi publik merasa terakomodir dengan gugatan yang akan dilayangkan Sri Bintang Pamungkas kepada Peradilan Internasional di Swiss terkait tiadanya bukti Polisi menjatuhkan tuduhan makar kepada dirinya.
Padahal tuduhan makar tersebut telah merugikan kebebasan Sri Bintang Pamungkas yang ditahan selama 75 hari. Polisi tidak bisa membuktikan yang bersangkutan melakukan tindakan makar.
Merasa dirugikan, akhirnya pihak Sri Bintang akan memperkarakan Tito Karnavian sebagai Kepala Polisi Indonesia untuk dibawa ke peradilan internasional.
Membawa kasus tersebut menggembirakan publik karena selama ini publik merasa Polisi dengan mudahnya mengkriminalisasi banyak pihak.
Polisi sendiri terkejut dengan reaksi Sri Bintang yang tidak mereka duga sebelumnya. Polisi mencoba mengharap pihak Sri Bintang agar kasus tersebut tidak dibawa ke ranah internasional. Sebab jika masuk ke peradilan internasional, akan sulit bagi polisi untuk mengintervensi.
Saat ini pihak Sri Bintang tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk pengajuan gugatan tersebut yang rencananya akan diajukan April 2017. Sedangkan pendaftaran gugatan ini sudah dilakukan tim pengacara Sri Bintang Pamungkas ke peradilan internasional di Jenewa, Swiss, pada Februari 2017 yang lalu. Dilansir oleh gemarakyat.
Netizen banyak yang berterima kasih kepada Sri Bintang yang telah bermaksud mengajukan gugatan tersebut ke ranah internasional. Komentar netizen antara lain, justru dengan begitu Polisi akan diuji integritasnya apakah mereka benar-benar alat negara atau alat penguasa saat ini.
Don Zakiyamani, dari Jaringan Intelektual Muslim Indonesia menyerukan agar setiap aktivis mendukung langkah Sri Bintang. “Mari kita dorong semua aktivis senior yang telah dicemari namanya dengan tuduhan makar agar melakukan langkah yang sama. Hal itu penting dilakukan agar arogansi penegak hukum dan pemerintah tidak terjadi lagi. Warga negara Indonesia bukanlah ‘alas’ kaki cukong dan kompeni, pribumi dilindungi konstitusi karena pribumi yang menjadikan negara ini ada, SBP, Ratna Sarumpaet dan aktivis yang dituduh makar tanpa bukti adalah warga negara Indonesia yang sedang menjalankan amanah konstitusi,” ujarnya. [IN]
Sumber: NETIZENPLUS.com.