OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 27 April 2017

GNPF MUI: Besok akan ada aksi damai setelah shalat Jum'at

GNPF MUI: Besok akan ada aksi damai setelah shalat Jum'at


10Berita-JAKARTA  –– Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI akan kembali menggelar aksi damai di depan PN Jakut, pada Jumat (28/4/2017) besok.

“Besok akan ada aksi damai setelah salat Jumat,” kata anggota tim advokasi GNPF MUI Kapitra Ampera dalam perbincangan, Kamis (27/4).

Rencananya, massa akan berkumpul dan menunaikan salat Jumat berjemaah di Istiqlal. Seusai salat, massa akan bergerak ke kantor sementara PN Jakut yang berada di bekas PN Jakpus di Jl Gadjah Mada.

Mengutip laman detiknews menyebutkan bahwa aksi dmaksud untuk mengawal sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dengan harapan agar hakim menegakkan hukum dengan seadil-adilnya.

“Untuk mengawal perkara Ahok. Agar hakim menegakkan hukum dengan seadil-adilnya,” ujar Kapitra.

Kapitra mengatakan kemungkinan besar aksi besok tidak akan diikuti Ketua Dewan Pembina GNPF MUI Habib Rizieq dan Ketum Bachtiar Nasir. Kedua tokoh tersebut sedang berada di luar kota.

“Habib Rizieq masih di Madinah. Sedangkan UBN masih di Sorong,” tutur Kapitra.

Selain aksi pada Jumat besok, GNPF MUI mengagendakan akan menggelar aksi pada Jumat pekan depan. Pada pekan depan, massa akan mendatangi Mahkamah Agung.

Undangan aksi dipublikasikan melalui berbagai media sosial (medsos), salah satunya akun Twitter @DPP_LPI, akun resmi Dewan Pimpinan Pusat – Laskar Pembela Islam, sayap dari Front Pembela Islam (FPI) yang mengundang umat Islam untuk hadir dalam aksi yang digelar usai shalat Jumat itu.

“#UNDANGAN: Jum’at, 28-04-2017, Shalat Jum’at di Istiqlal, selanjutnya Long March dari Istiqlal ke PN Jakarta Pusat. #AyoPenjarakanAhok. Besok yang akan ikut Aksi Long March, semua kumpul & Sholat Jumat di Masjid Istiqlal. Intruksi & komando Aksi hanya dari GNPF-MUI,” tulisnya.

Adapun putusan sidang Ahok akan digelar pada Selasa (9/5) mendatang. Ahok sebelumnya dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara dengan massa percobaan 2 tahun. [fm/detik/mina]

Sumber : Ummat Pos


Related Posts: