OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 07 April 2017

KAMMI Desak Pemerintah Tuntut Kejahatan Kemanusiaan Suriah ke PBB 10Berita: 

KAMMI Desak Pemerintah Tuntut Kejahatan Kemanusiaan Suriah ke PBB


10Berita: SERANGAN senjata kimia berbentuk gas yang ditembakkan dari pesawat rezim Assad melanda kota Khan Sheikhoun, Idlib, Suriah, Selasa (4/4/2017). Serangan itu menewaskan 100 orang, termasuk 20 orang anak-anak dan 350 orang lainnya terluka.

Syrian Observatory for Human Rights menyebutkan akibat serangan para korban mengalami gangguan pernapasan akut, gejala keracunan seperti muntah, pingsan dan berbusa di mulut.

Atas kejahatan kemanusiaan di Suriah tersebut, Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI Kartika Nur Rakhman mengutuk serangan keji rezim Bashar al-Assad.

“Laporan dari WHO menyebutkan adanya indikasi penggunaan gas beracun dalam serangan ini. Jika hal itu benar terbukti maka ini sebuah kejahatan kemanusiaan yang luar biasa biadab!” ungkap Nurrakhman.

KAMMI menyerukan pemerintahan Presiden Jokowi-JK untuk mendesak Dewan Keamanan PBB agar menjatuhkan sanksi terhadap rezim Bashar Assad.

“Sesuai dengan amanat UUD 1945, Indonesia punya tanggung jawab sebagai negara muslim terbesar di dunia. Pemerintahan Jokowi-JK jangan diam saja melihat tragedi kemanusiaan di Suriah!” serunya.

“Salah satunya dengan mendesak Dewan Keamanan PBB untuk menjatuhkan sanksi terhadap rezim Assad atas dugaan kejahatan perang,” tegas alumni Universitas Gadjah Mada tersebut.

Penyelidikan yang dilakukan PBB bersama dengan Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW) pada Oktober 2016 menemukan bahwa militer pro-Assad menggunakan bom klorin dan bahan kimia beracun lainnya dalam beberapa kali serangan sepanjang konflik sejak tahun 2011 lalu. OPCW juga menyebutkan sampel darah korban serangan menunjukkan adanya zat Sarin dalam tubuhnya.

Merespon laporan OPCW, Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri PP KAMMI, Adhe Nuansa Wibisono menyatakan penggunaan senjata kimia dilarang di bawah hukum internasional.

“Penggunaan senjata kimia adalah pelanggaran hukum berat terhadap Konvensi Senjata Kimia tahun 1993 dan termasuk dalam kategori kejahatan perang. Meskipun Suriah bukan anggota dari Pengadilan Kriminal Internasional, namun tuntutan kejahatan perang dapat dilayangkan melalui tekanan Dewan Keamanan PBB”, kata Wibisono.

Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Umum PP KAMMI, Nurrakhman, menyerukan aksi nasional KAMMI atas masalah Suriah.

“Jika tidak ada respon lebih lanjut dari pemerintah, Pengurus Pusat KAMMI menyerukan aksi nasional menuntut investigasi kejahatan perang rezim Assad. KAMMI akan mendemo Kedutaan Besar Suriah di Jakarta,” pungkasnya. []

Sumber: Islampos