OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 27 April 2017

Kasus Ahok Mangkrak, Ini Peringatan Tegas Dewan Pertimbangan MUI

Kasus Ahok Mangkrak, Ini Peringatan Tegas Dewan Pertimbangan MUI




10Berita-Kasus penistaan agama yang melibatkan terdakwa Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dinilai berlangsung sangat lama, menguras waktu dan pikiran bangsa. Hal itulah yang melatarbelakangi Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menyampaikan peringatan tegas kepada semua elemen pemerintahan dan masyarakat.

Indonesia yang terdiri dari multi etnis, ras, suku, dan agama, menurut Din membutuhkan toleransi sangat tinggi. Untuk menggapai tolerasnsi tersebut, masing-masing pihak agar tidak ikut campur terhadap keyakinan agama, suku, atau etnis lainnya.

"Masyarakat Indonesia yang majemuk ini, berdasar agama, suku, bahasa dan budaya itu memerlukan toleransi tinggi, memerlukan kerukunan sejati, bukan toleransi dan kerukunan basa-basi," kata Din di Kantor MUI Pusat, Jakarta pada Rabu (26/4) sore sebagaimana dilansir Republika.

Apa yang dilakukan oleh Ahok, menurut Din, telah memasuki wilayah agama lain, Islam. Ahok telah memasuki wilayah yang sama sekali bukan haknya. Ia juga tidak memiliki sedikit pun pengetahuan atau wewenang terkait apa yang disampaikannya.

 

Din juga sangat sedih dengan fakta hukum yang terkesan diputar balikkan. Ia menyesalkan pernyataan dan dukungan yang diberikan kepada Ahok sebagai bentuk kebhinnekaan dan vonis anti kebhinnekaan kepada kaum Muslimin yang menuntut Ahok diadili sebagaimana hukum yang berlaku.

Din kembali menegaskan, tidak boleh ada saling campur dalam berbagai urusan keumatan, apalagi jika ia beda agama dan memang tidak paham. Urusan agama, kata Din, merupakan wilayan keyakinan yang amat sensitif.

 "Sekali lagi, dalam alam kemajemukkan tidak boleh ada yang memasuki wilayah keyakinan yang sensitif itu, dalam bentuk apapun," tegasnya. 

Tak lupa, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini juga menyampaikan peringatan yang tegas karena hukum yang sudah berjalan terkesan sebagai dagelan. Bahkan tuntutan yang disampaikan kepada Ahok berpeluang membebaskan, tidak seperti kasus penistaan agama yang pernah terjadi di Indonesia.

 "Ini kami nilai sebagai permainan terhadap hukum, maka Dewan Pertimbangan MUI tadi dalam Taushiyah Kebangsaan, jangan menganggap remeh persoalan penistaan agama ini. Kalau ini dibiarkan dibebaskan itu akan ada ujaran-ujaran kebencian, potensial menimbulkan perpecahan bangsa ini," pungkas Din. [Om Pir]

Sumber: Tarbawia


Related Posts: