Ketika Majelis Hakim Tunda Putusan Sidang Kasus Ahok
10Berita-JAKARTA–Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dan penasihat hukumnya sudah menyampaikan pledoi–pembelaan–di hadapan Majelis Hakim sidang kasus penodaan agama pada Selasa (25/4/2017) siang.
Dilansir dari Republika, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menunda sidang Ahok selama dua pekan ke depan karena agenda sidang selanjutnya sudah dibacakan secara lisan hari ini.
“Setelah tuntutan dan pembelaan serta replik telah disampaikan oleh penuntut umum maka giliran majelis akan memberikan putusan terhadap perkara BTP alias Ahok sesuai dengan jadwal maka putusan akan kami ucapkan pada Selasa (9/5/2017),” kata Ketua Majelis Hakim
Karena itu, Ketua Majelis Hakim memerintahkan Ahok untuk hadir dalam sidang tersebut. “Untuk itu, diperintahkan saudara terdakwa untuk hadir dalam sidang tersebut,” ujar Dwiarso saat menutup sidang di Auditorium Kementrian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, setelah terdakwa dan penasihat hukum membacakan pleidoi, Majelis Hakim langsung menanyakan tanggapan nota pembelaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami tanya kepada penuntut umum terhadap nota pembelaan ini apakah saudara akan memberi tanggapan,” tanya Dwiarso.
Ketua Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono menjawab, “Pertama kami sampaikan bahwa kami menilai apa yang disampaikan penasihat hukum tidak ada fakta yang baru. Kedua, ada sebagian pengulangan di materi eksepsi yang sudah diputus majelis hakim. Kami juga harus mengembalikan jadwal yang pernah mundur.”
Ali melanjutkan, “Maka untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu kami merasa apa yang kami sampaikan pada tuntutan sudah cukup. Pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan sebagaimana surat tuntutan yang kami bacakan. Demikian sikap kami,” lanjutnya.
Mendengar jawaban Ali, Ketua Majelis Hakim lanjut menanyakan kepada salah satu penasehat hukum Ahok Teguh Samudra, “Setelah saya mendengar saudara yang pada prinsipnya tetap pada tuntutan, apakah dari penasehat hukum ada komentar?.”
“Sebagaimana yang kami dengar, JPU tetap pada tuntutan sehingga menurut proses hukum apa yang kami kemukakan dalam pembelaan kami dan terdakwa. Dan segalanya kami serahkan kepada yang mulia,” pungkas Teguh.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Ahok tidak terbukti melakukan penodaan agama seperti dalam dakwaan pasal 156 a KUHP. Karena itu, tuntutan Ahok hanya satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. []
Sumber: Islampos