OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 09 April 2017

Mabes Polri: Penundaan Sidang Ahok Kewenangan Ketua Pengadilan

Mabes Polri: Penundaan Sidang Ahok Kewenangan Ketua Pengadilan


10Berita- Jakarta – Polda Metro Jaya memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menunda sidang tuntutan Basuki Tajahaja Purnama atau Ahok, Selasa pekan depan. Meski demikian, Mabes Polri menegaskan keputusan untuk menunda sidang sepenuhnya ada di tangan pengadilan.

“Sepenuhnya dari ketua pengadilan yang menentukan. Jadi, bapak ketua pengadilan punya otoritas, bukan kepolisian. Kalau Kapolda Metro hanya saran saja,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar di Jakarta, Sabtu (8/4).

Lantas, Boy mengatkan bahwa pertimbangan permohonan penundaan sidang tuntutan itu dilihat dari aspek keamanan menjelang Pilkada DKI Jakarta putaran dua 19 April datang. Polda Metro mengharapkan dengan penundaan itu suasana menjadi kondusif, aman, damai, sehingga proses Pilkada dapat berjalan lancar.

“Memang ada rencana (sidang) setelah tanggal 19. Termasuk Pak Kapolda menyarankan agar sidang setelah tanggal 19 (April),” kata Boy.

Meski sidang akan tetap digelar Selasa 11 April nanti, kepolisian masih akan menjaga proses persidangan. Permohonan penundaan itu dimaksudkan untuk memberikan ruang pengamanan Pilkada. Jadi, pertimbangan keamanan jadi alasan permohonan itu.

“Bahkan nanti akan lebih ekstra dan lebih fokus dalam pengamanannya” lanjut Boy.

Sebelumnya, beredar surat imbauan dari Polda Metro Jata beredar luas. Surat tertanggal 4 April 2017 dan ditandatangani Kapolda Metro Jaya M Iriawan bersifat biasa itu menjelaskan dua poin penting terkait penundaan sidang.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan tembusan ke Ketua MA, Kapolri, Irwasum, Ketua PT DKI, dan Kajati DKI Jakarta.

“Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Jakarta putaran II, dimana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II,” penggalan surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dikutip Liputan6.com, Kamis (6/4).

Poin selanjutnya terkait dengan ditundanya proses penyelidikan terhadap terlapor cagub Anies Baswedan.

“Berkaitan dengan hal tersebut diinformasikan bahwa proses hukum terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II.”

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono membenarkan surat tersebut dikeluarkan pihaknya.

“Surat ini merupakan surat biasa dan wajar apabila kepolisian mengirim surat berkaitan hal tersebut, agar persiapan pelaksanaan pencoblosan dapat dilaksanakan dengan aman dan tertib,” ujar Argo, Kamis, 6 April 2017.

Reporter: Muhammad Jundii
Editor: Imam S.

Sumber: Kiblat,net