OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 07 April 2017

Margarito Kamis: Apa Salahnya Aksi 313 Tuntut MPR Berhentikan Presiden

Margarito Kamis: Apa Salahnya Aksi 313 Tuntut MPR Berhentikan Presiden


10Berita, Jakarta – Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menegaskan aksi 313 tak bisa disebut sebagai makar. Kasus penangkapan para pemimpin aksi itu diprediksi akan bernasib sama dengan peristiwa 212.

Margarito Kamis mengatakan bahwa, sebuah aksi demonstrasi tidak bisa dikatakan sebagai aksi makar. Aksi itu pun hanya merupakan kegiatan menyuarakan pendapat. Meski diantara tuntutan aksi 313 adalah pemberhentian presiden, unjuk rasa tak bisa disebut sebagai makar.

“Itu (aksi 313, red) hanya orang yang menyuarakan pernyataan secara terbuka, dan bahkan polisi bilang mereka mau datang ke DPR untuk mengubah UUD dan meminta memberhentikan Presiden, karena memang MPR punya wewenang untuk itu. Jadi kalau MPR melakukan wewenangya, lantas apa salahnya,” ungkap Margarito saat dihubungi Kiblat.net, Kamis(6/4).

Soal penetapan para aktivis itu sebagai pelaku makar, Margarito menilai tidak tepat dan berlebih-lebihan. Karena jika menggunakan pasal makar, secara teknis tidak bisa dikatakan sebagai makar.

“Anda lihat tuduhan makar yang pertama, pada aksi 212, kan para tersangkanya nggak bisa diapa-apain, karena memang mereka tidak punya bukti yang cukup, pak Bintang kan akhirnya dikeluarkan juga, dan yang lain tidak diperiksa juga,” imbuhnya.

Seperti diketahui Sekretaris Jenderal Forum Ummat Islam (FUI) sekaligus pimpinan aksi 313, Muhammad Al Khaththath ditangkap dengan tuduhan melakukan makar. Tak hanya Al Khaththath, 4 orang aktifis 313 yang akan berunjuk rasa di depan Gedung DPR pun juga turut ditangkap.

“Penangkapan dan penahanan kali ini bukan tidak mungkin nasibnya seperti yang pertama juga. Karena polisi sudah siap dikritik dan dimaki-maki orang,” pungkasnya.

Reporter: Muhammad Jundii
Editor: Imam S.

Sumber: Kiblat.net