Penembakan di Lubuklinggau dan Bengkulu Karena Primitifnya Pikiran Anggota Polri
10Berita- Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai kasus penembakan oleh anggota Polri terhadap masyarakat sipil di Lubuklinggau dan Bengkulu disebabkan kurangnya sosialiasi dari pimpinan kewilayahaan mengenai Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 tahun 2009.
Padahal, dalam Perkap tentang implementasi prinsip dan standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penyelengaraan tugas Polri jelas diatur bahwa setiap anggota Polri wajib untuk menghormati, melindungi dan menegakkan Hak Asasi Manusia dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Masalahnya adalah banyak anggota belum tahu aturan itu,” ujar Komisioner Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto dalam sebuah diskusi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/04).
Masalah lain adalah masih primitifnya pemikiran tiap anggota Polri yang diberikan kewenangan memegang senjata, khususnya di daerah, mengenai prosedur penggunaan senjata api dalam situasi-situasi tertentu.
Ia mencontohkan, masih ada anggota Polri pemegang senjata yang masih percaya bahwa dalam menghadapi situasi tertentu, yang mengharuskan senjata api digunakan, harus memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara.
“Aturan itu tidak ada. Harus mengacu Perkap nomor 8 Tahun 2009, itu sangat detail, jelas,” ungkap Bekto.
Masalah lainnya adalah minimnya kemahiran seorang anggota Polri dalam penggunaan senjata api lantaran jarang diberikannya porsi latihan. Dalam investigasinya ke Lubuk Linggau, Kompolnas menemukan fakta bahwa Brigadir K, pelaku penembakan terakhir kali latihan menembak pada tahun 2008. Itu pun latihan semasa Brigadir K masih menjalani pendidikan kepolisian.
“Ini jadi masalah. Ketika kami ke Polres lain juga alami hal sama,” ungkap Bekto.
Harusnya, anggota pemegang senjata tiap 3 bulan menjalani latihan kemahiran menembak. Tak sekedar latihan menembak, anggota Polri, pemegang senjata wajib diberikan porsi latihan mengenal situasi kapan harus memberikan peringatan hingga keputusan menembak.
“Pengawasan internal kita dorong untuk evaluasi ini. Agar masyarakat tidak bertanya-tanya ‘kok gampang sekali menembak’,” tutup Bekto.
Reporter: Muhammad Jundii
Editor: Hunef Ibrahim
Sumber: Kiblat