Resmi Ditahan, Pengacara Al-Khaththath Akan Ajukan Praperadilan
10Berita-Depok – Koordinator Tim Pengacara Muslim Ahmad Michdan mengatakan, saat ini Sekretaris Jenderal Forum Ummat Islam (FUI), KH M Al Khattath resmi ditahan di Markas Komando Brimob Kelapadua, Depok. Dia ditahan selama 20 hari kedepan karena dituduh dengan pasal 110 Juncto 107 tentang Pemufakatan makar.
“Sejak Jam 7 pagi hari sabtu ini, sudah ditahan dan mau dimasukkan ke tahanan Mako. Meski begitu, Ustadz tetap menolak penangkapan dan penahanan dirinya, surat penangkapan dan penahanan tidak ditandatangani” ungkapnya saat dihubungi Kiblat.net, Sabtu (1/4).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah Al Khattath diperiksa sejak pukul 16.00 Jumat sore, hingga pukul 2.30 Sabtu dini hari.
“Diperiksa oleh penyidik dengan 34 pertanyaan, 12 lembar, sudah selesai di-BAP. Pertanyaannya seputar aktivitas Al-Khaththath sebelum kegiatan 313,” ungkapnya.
“Beliau menolak penahanan, penangkapan, dan surat penangkapan dan penahanan tidak ditandatangani. Kecuali daftar barang sitaan, karena itu kan barang, karena ketika barang kita kan harus diamankan.” pungkasnya.
Atas penahanan ini, TPM akan mengajukan praperadilan secepatnya.
Sebelumnya, Pimpinan aksi 313 ini ditangkap aparat kepolisian di hotel Kempinski, Jakarta pusat pada Jumat (31/3) pukul 02.00 dini hari. Setelah itu langsung dibawa ke Markas Komando Brimob, Kelapadua, Depok. Namun, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan baru dilakukan sekitar pukul 16.00 hingga sabtu (1/4) dinihari.
Reporter: Muhammad Jundii
Editor: Hunef Ibrahim
Sumber: Kiblat