REZIM DIKTATOR! Bebaskan Sekjen FUI Ustadz Al-Khaththath
REZIM DIKTATOR
Oleh : Farid Nu'man Hasan
📌 Penista Al Quran kau lindungi bahkan karpet merahmu untuknya
📌 Protes Jutaan umat kau anggap sampah
📌 Pimpinan dan tokoh umat kau bidik; mulai undangan makan sampai penangkapan, sementara Si Penista tetap aman
📌 Lugu itu penampilanmu, berdarah dingin hakikatmu
📌 Umat Islam tidak menuntut lebih, tangkap penista dan penjarakan dia, tapi betapa paranoidnya kau
📌 Telah berlalu nasib para diktator dunia, semua tidak ada yang berbahagia di akhir hayatnya
📌 Apakah kau ingin menyusul mereka? Atau segera bertaubat dan melepas segala peremehanmu terhadap umat dan agama
📌 Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda:
إن في جهنم واد ، في ذلك الوادي بئر يقال له هبهب ، حق على الله تعالى أن يسكنها كل جبار
“Sesungguhnya di neraka jahanam ada sebuah lembah, di lembah tersebut terdapat sumur yang dinamakan Hab Hab, yang Allah Ta’ala tetapkan sebagai tempat tinggal bagi setiap diktator.” 1]
📌 Dari Mu’awiyah Radhiallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
سَيَكُونُ أَئِمَّةٌ مِنْ بَعْدِي يَقُولُونُ وَلا يُرَدُّ عَلَيْهِمْ، يَتَقَاحَمُونَ فِي النَّارِ كَمَا تَتَقَاحَمُ الْقِرَدَةُ “
Akan datang para pemimpin setelahku yang ucapan mereka tidak bisa dibantah, mereka akan masuk ke neraka berdesa-desakkan seperti kera yang berkerubungan.” 2]
=====
[1] HR. Ath Thabarani, Al Mu’jam Al Ausath, No. 3548, Al Hakim, Al Mustadrak ‘alash Shaihihain, No. 8765, katanya: Shahih. Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf No. 34159, Imam Al Haitsami mengatakan sanadnya hasan. Lihat Majma’uz Zawaid, 5/197. Ini lafaz milik Al Hakim. Tapi sebagian ulama mendhaifkannya, lantaran semua jalur terdapat Azhar bin Sinaan, yang telah didhaifkan oleh Ibnu Ma’in, Ali Al Madini, Ahmad, Ibnu Syaahin, As Saaji, dan lainnya. Hanya Ibnu ‘Adi yang mengatakan: “Haditsnya baik dan bukan termasuk sangat munkar dan aku berharap dia tidak apa-apa.” LihatTahdzibut Tahdzib, 1/204. Sehingga para ulama mendhaifkannya seperti Imam Al ‘Iraqi, Syaikh Al Albani, Syaikh Salim Husein Asad, dan lainnya)
[2] HR. Ath Thabarani, Al Mu’jam Al Kabir, No. 925, Al Awsath No. 5311, Abu Ya’la, No. 7382, menurut Syaikh Husein Salim Asad: isnadnya shahih. Alauddin Muttaqi Al Hindi, Kanzul ‘Umal, 6/69/14884. Al Haitsami mengatakan para perawinya tsiqat. Lihat Majma’ az Zawaid, 5/236. Syaikh Al Albani menshahihkan, Shahihul Jami’ No. 3615
Sumber: Berita Terkini