Sidang Dugaan Penistaan Agama Hari Ini Kembali Digelar dengan Agenda Pembacaan Pleidoi
10Berita-JAKARTA—Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dengan agenda pembacaan pledoi kembali digelar hari ini, Selasa (25/4/2017).
Dalam sidang penistaan agama ke-21 ini yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), penasihat terdakwa akan membacakan pleidoi—pembelaan—atas kasus Ahok tersebut.
Pada sidang sebelumnya, Kamis (20/4/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
“Dengan ini kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun,” ujar Ketua Tim JPU Ali Mukartono saat membacakan tuntutan.
Ahok, menurut Ali, terbukti bersalah dan karenanya dijerat pidana dengan Pasal alternatif 156 tentang Penodaan Agama.
Hal-hal yang memberatkan Ahok adalah perbuatannya yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Sedangkan hal yang yang meringankan terdakwa menurut Ali Mukartono adalah karena Ahok menjalani persidangan dengan baik, bersikap baik, dan membangun Jakarta.
Sebelumnya, Ahok didakwa Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. []
Sumber: Islampos