Sidang Kasus Social Kitchen, Saksi Ahli Sebut LUIS Tidak Mengundang Massa
10Berita-SEMARANG – Sidang lanjutan kasus nahi munkar di Kafe Social Kitchen kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (25/4/2017). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari Laboratoris Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah, Buyung Gde Fajar, S.T yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kesaksiannya, Buyung memperlihatkan visual bukti-bukti digital seperti foto-foto, rekaman CCTV, dan tampilan screenshot percakapan whatsapp (WA) para terdakwa.
Dalam sreenshot percakapan WA tersebut diketahui adanya undangan koordinasi sebelum melakukan aksi, yakni undangan rapat di masjid Cemani.
“Nanti koordinasi di Masjid Muttaqin Cemani jam 20.30,” ucap Buyung Gde membacakan salah satu kutipan Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Endro Sudarsono yang dikirim ke pengurus LUIS lainnya.
Buyung juga mengungkapkan, percakapan handphone yang diambil dari para pengurus LUIS oleh penyidik tidak ditemukan adanya undangan pengerahan massa.
“Tidak ada bukti mengundang massa,” ucapnya saat menjawab pertanyaan JPU.
Pemutaran CCTV menampilkan kronologi kedatangan massa dengan penutup wajah dan berhelm kemudian masuk ke dalam kafe. Mereka lalu memecahkan botol miras dan merusak beberapa properti kafe.
Menanggapi saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU tersebut, Endro Sudarsono menyatakan bahwa saksi ahli tersebut tidak bisa mengidentifikasi pelaku yang didakwakan.
“Mereka tidak bisa menganalisa personal siapa pelaku dari perusakan maupun penganiayaan, ia hanya menjelaskan kronologi maupun waktu kejadian perkara,” tuturnya.
Endro menambahkan, dalam CCTV tersebut diketahui yang melakukan pengrusakan dan penganiayaan adalah massa tak dikenal yang mengenakan penutup wajah dan memakai Helm.
Reporter: Agus Riyanto
Sumber: Jurnalislam