Tuntutan Ringan terhadap Ahok Dinilai Berpotensi Sebabkan Konflik Sosial
10Berita-KIBLAT.NET, Jakarta – Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara, Basir Hasibuan menilai bahwa tuntutan yang dijatuhkan pada terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama dengan tuntutan berupa satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun sangat mengejutkan masyarakat Indonesia, khususnya Ummat Muslim.
“Semua masyarakat khususnya muslim dan pengamat hukum terkejut akan tuntutan jaksa terhadap Ahok. Selama sejarahnya di NKRI ini, belum pernah ada pelaku penistaan agama yang dihukum ringan,” ungkapnya melalui rilis yang diterima Kiblat.net, Jum’at (21/4).
Ia mengatakan, bahwa tak hanya dirinya, namun juga banyak orang yang berprasangka ada kekuatan besar yang sedang melindungi Ahok. “Dari kasus dia tidak ditahan padahal sudah terdakwa, tidak dinonaktifkan sebagai gubernur DKI, sampai tuntutan yang hanya satu tahun,” ungkapnya.
Lantas, ia menyebut bahwa kejadian ini membuat Pemuda Muhammadiyah berang. Kondisi ini, lanjutnya jika tak disikapi dengan arif maka akan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
“Sama saja secara tidak langsung, penegak hukum di negeri ini membiarkan munculnya penista-penista baru dikemudian hari,” ungkapnya.
Lantas, dengan adanya penista penista agama lainnya, berkaca pada perlakuan penegak hukum yang seperti ini maka akan mengakibatkan munculnya tindakan main hakim sendiri di negeri ini.
“Masyarakat tidak yakin lagi dengan aparat penegak hukum, kepercayaannya runtuh. Bisa saja muncul pemikiran kalau ada yang menista agama islam mari kita gunakan hukum islam karena hukum kita sudah ditumpangi kepentingan penguasa,” terangnya.
Ia juga mengatakan, dengan tuntutan jaksa yang ringan seperti itu, bisa juga muncul anggapan di masyarakat bahwa jaksa secara tidak langsung menyuruh siapa saja boleh menghina agama lain dan nanti akan dikasih hukuman percobaan.
“Konflik antar agama tidak bisa terelakkan akibat keputusan ini jika pemimpin negeri ini tidak cepat bersikap. Akan sangat besar akibat yang ditimbulkan ketika hukum dalam kasus penistaaan agama dipermainkan,” ungkapnya.
“Kader Pemuda Muhammadiyah pada dasarnya siap untuk jihad dalam membela agamanya. Oleh karena itu kami meminta kepada pemimpin negeri ini dan pimpinan instansi penegak hukum untuk bertindak cepat dengan segala kearifan,” tutupnya.
Reporter: Muhammad Jundii
Editor: Hunef Ibrahim
Sumber: Kiblat,net