Banding Jaksa Agung Atas Vonis Ahok Dinilai Aneh, Ini Penjelasannya
10Berita-JAKARTA –Jaksa Agung HM Prasetyo akan mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mengatakan, langkah mantan politikus Partai NasDem itu aneh.
Sebab, lanjut Chudry, sangat jarang jaksa mengajukan banding atas vonis hakim yang lebih berat dari tuntutan.
“Kalau misalnya jaksa itu yakin dengan pasal 156a, kenapa dia bikin surat dakwaan itu. Ini jadi keanehan,” kata Chudry saat dihubungi, Senin (15/5/2017).
Ia menuturkan, jika kejaksaan melakukan banding karena vonis Ahok lebih berat, ini kejadian baru. Biasanya, jaksa mengajukan banding apabila hakim memutus ringan terdakwa.
“Jadi perkembangan hukum khusunya pidana ke depan menjadi tambah aneh-aneh kalau misalnya Kejaksaan Agung mengajukan banding,” katanya.
Menurutnya, di dalam pertimbangan penuntutan sudah ada hal yang memberatkan, kecuali dalam perkara ini tidak ada yang memberatkan. Karena munurut KUHP hakim itu harus memutus dalam putusannya hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
“Jadi kalau mau vonis ringan jaksa harus bilang tidak ada yang memberatkan. Tapi di dalam kenyatannya jaksa bilang ada yang memberatkan dan menimbulkan keresahan. Jadi saya kira cobalah Kejaksaan Agung lebih berpikir ke depannya, ini istilahnya politik hukum. artinya mengenai perjalanan peradilan kita biar lebih ada kepastian hukum,” tandasnya.(yn)
Oleh Sahlan – ( Senin, 15 Mei 2017 – 12:37:05 WIB )
Sumber: teropongsenayan.com