Bubarkan Kajian Keislaman Felix Siauw, Polisi Dinilai Melawan Hukum
10Berita- Jakarta- Pembubaran kajian Islam yang diisi oleh Ustadz Felix Siauw mendapat perhatian dari Anggota Tim Advokasi GNPF-MUI, Nasrullah Nasution. Menurutnya, tindakan kepolisian Malang telah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.
“Itu adalah tindakan melawan hukum dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Nasrullah saat kepada Kiblat.net pada Senin (01/05).
Nasrullah menjelaskan bahwa pasal yang dilanggar oleh kepolisian Malang adalah UUD 1945 Pasal 29 ayat 2. Pasal tersebut menyebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Selain itu, pasal lain yang dilanggar adalah pasal 12 UU 39 tahun 1999 tentang HAM. Ia mengatakan, pasal tersebut berisi, setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk
memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya. Dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.
Maka Nasrullah menegaskan bahwa tindakan kepolisian Malang merupakan bentuk arogansi. Dan tidak mencerminkan bahwa polisi sebagai pengayom.
“Sangat disayangkan bahkan sangat terkesan arogan tidak mewujudkan sebagai penganyom masyarakat,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, kajian keislaman yang diisi oleh Ustadz Felix Siauw dibubarkan secara sepihak oleh kepolisian. Dalam pembubaran tersebut, kepolisian Malang berdalih bahwa kajian keislaman yang diisi Ustadz Felix Siauw tidak berizin.
Reporter: Taufiq Ishaq
Editor: Imam S.
Sumber : Kiblat