OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 20 Mei 2017

Habib Rizieq dibilang “Mangkir” Dipanggil Jadi Saksi, Apa Logika Hukumnya?

Habib Rizieq dibilang “Mangkir” Dipanggil Jadi Saksi, Apa Logika Hukumnya?


10Berita-Dalam sebuah acara, Penasehat hukum Habib Rizieq Syihab (HRS) dicecar  oleh host Kompas TV, mengapa HRS tidak memenuhi panggilan polisi padahal dimintai keterangan sebagai saksi?. Penasehat hukum menerangkan kemana dan sedang apa HRS.

Ia juga menjawab dengan sangat mantap bahwa kasus ini cukup aneh, karena yang lebih berhak diperiksa terlebih dahulu adalah penyebar chat tersebut untuk diperiksa kebenaran dan juga motifnya. Adapun HRS merasa tidak mengetahui dan tidak merasa menjadi pelaku, suara dan gambarnya juga nggak ada, keaslian chatnya juga diragukan bahkan dikatakan palsu oleh sebagian ahli IT, mengapa HRS yang buru-buru diperiksa?.

Pasal 1 butir 26 dan 27 KUHAP diatur mengenai pengertian Saksi serta Keterangan Saksi.

Pasal 1 butir 26 KUHAP menyatakan:
“Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan alami sendiri.”

Pasal 1 butir 27 KUHAP menyatakan:
“Keterangan Saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri dan alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.”

Nah, jadi kita seseorang berhak untuk menolak menjadi saksi untuk sebuah kasus pidana yang ia tidak dengar sendiri, lihat sendiri dan alami sendiri.

Namun, bila pemanggilan terhadap saksi itu tetap dipaksakan, maka dikhawatirkan bahwa saksi itu memang ditarget untuk ditahan dan dijadikan tersangka, terdakwa dan terpidana.

Sumber: Ummat.pos