OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 09 Mei 2017

Ini Kata Pengacara Soal Vonis dan Perintah Penahanan Ahok

Ini Kata Pengacara Soal Vonis dan Perintah Penahanan Ahok


10Berita - Penasehat hukum Basuki Tjahaja Purnama alis Ahok menilai, hakim mengalami tekanan saat memvonis Ahok dua tahun penjara. Pihaknya mengaku tidak puas dengan keputusan majelis hakim tersebut.

Salah satu tim penasehat hukum Ahok, Tommy Sihotang menyatakan, majelis hakim mengalami tekanan yang luar biasa dalam memutuskan vonis untuk kliennya. Padahal, kata dia, sebelumnya tim kuasa hukum Ahok sudah memperingatkan agar majelis hakim jangan sampai terpengaruh tekanan massa.

"Hakim dalam memutuskan kelihatan seperti berusaha membuktikan jika pak Ahok bersalah, yang terbukti kan pasal 156 kemarin, bapak itu (hakim) bilang 156 a," kata Tommy di Auditorium Kementerian Pertanian Jalan Harsono RM Ragunan Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Meski demikian, Tommy memaklumi keputusan hakim. Tekanan yang dimaksud penasehat hukum sendiri dikatakan cukup kuat sehingga bisa memengaruhi peradilan. "Hakim kan manusia biasa juga, kita memaklumi," ujarnya.

Tommy juga menyoroti pertimbangan hakim yang menyatakan sikap Ahok yang kooperatif dalam menjalani persidangan. Ahok disebutkan dalam pertimbangan hakim telah berlaku sopan dan baik selama proses peradilan.

Namun, Ahok diputuskan akan langsung ditahan oleh majelis hakim. Sehingga menurut Tommy, keputusan hakim ini kontradiktif. "Kalau kooperatif lantas kenapa ditahan?" kata Tommy.

Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus penodaan agama melalui sepenggal kalimat yang ia sampaikan sewaktu berpidato di Pulau Seribu 27 September 2016, lalu. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok dengan satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan. 

Sumber: republika

Related Posts: