Keluarga Dilarang Dampingi Al Khaththath di RS, TPM: Itu Pelanggaran HAM
10Berita-, Jakarta – Pelarangan keluarga untuk mendamping Al Khaththath di rumah sakit mulai dipersoalkan. Ketua Tim Pembela Muslim (TPM), Ahmad Michdan menegaskan bahwa larangan tersebut merupakan tindakan pelanggaran terhadap HAM.
“Itu pelanggaran hak asasi. Sebetulnya, seorang yang ditahan meskipun belum menjadi napi ia tentu mempunyai hak untuk dibesuk oleh keluarganya. Apa lagi dia dalam keadaan sakit,” tegas Ahmad Michdan kepada Kiblat.net di 88 Tower, Kota Kasablanka, Jakarta Selatan.
Sementara itu, nasib Al Khaththath rupanya juga telah didengar oleh Komnas HAM. Berdasarkan keterangan Michdan, pada Selasa (23/05) Komnas HAM mengirimkan surat meminta penangguhan penahanan Al Khaththath untuk kedua kalinya.
“Tadi sebelum ke sini saya juga mengingatkan kepada (pihak kepolisian) supaya istrinya bisa besuk. Ya, apalagi dia dalam keadaan sakit. Hari ini pun, Komnas HAM juga telah mengirimkan surat penangguhan terkait proses penahananya. Ini sudah yang kedua kali,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Al Khaththath yang sejak Kamis pekan lalu mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara yang tidak jauh dari Mako Brimob, setelah sehari sebelumnya mengalami muntah-muntah. Perawatan diperoleh, setelah adanya desakan kepada kepolisian dari pihak keluarga dan TPM.
Namun, Ummu Hafiz istri dari Muhammad Al Khaththath tetap dilarang kepolisian untuk mendampingi suaminya yang terbaring di rumah sakit. Keluarga justru dipaksa pulang setelah menghantarkan Al Khaththath ke RS Bhayangkara.
Michdan menjelaskan bahwa pelarangan tersebut mengundang tanda tanya atas tindakan yang dilakukan oleh oknum penyidik. Menurutnya, usaha untuk pembebasan sekjen FUI itu akan terus berlanjut. TPM pun mengutamakan agar Al Khaththath bisa menjalankan ibadah puasa Ramadhan bersama keluarga.
“Tindakan akan berlanjut. Kita akan memprioritaskan pertama, bukan hanya bisa dibesuk. Tapi juga bagaimana supaya Ramadhan ini ustadz Khaththath bisa ditangguhkan penahanannya. Kalau tidak bisa saja kemudian kami mempersoalkan. Apakah oknum penyidikan telah melanggar haknya?,” pungkasnya.
Reporter: Syafi’i Iskandar
Editor: Jon Muhammad
Sumber: Kiblat net