OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 25 Mei 2017

Kemenag Tegur Keras Penerbit Al-Qur’an yang Teledor Hilangkan Al-Maidah 51-57

Kemenag Tegur Keras Penerbit Al-Qur’an yang Teledor Hilangkan Al-Maidah 51-57

10Berita-JAKARTA  – Kementerian Agama memberikan teguran keras pihak penerbit Al Quran tanpa Surat Al Maidah ayat 51-57.

Hal ini disampaikan Pgs. Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran (LPMQ) Balitbang-Diklat Kemenag Muchlis M Hanafi.

Menurutnya, LPMQ sudah meminta penjelasan kepada PT. Suara Agung Jakarta. Dalam kesempatan itu, penerbit mengakui adanya kesalahan yang tidak disengaja, dan telah mengambil langkah-langkah sesuai prosedur yang ditetapkan LPMQ.

Muchlis mengingatkan para penerbit Al Quran lebih berhati-hati agar kejadian serupa tidak terulang kembali. “Jangan sampai kepentingan bisnis berada di atas kesucian teks Al Quran, sebab tidak jarang kesalahan terjadi karena keteledoran akibat kurangnya quality control,” tegas Muchlis di Jakarta, Kamis (25/05).

Kepada warga masyarakat, Muchlis menyampaikan terima kasih atas laporan kesalahan cetak. Doktor Tafsir lulusan Al Azhar Kairo ini berharap kepada siapapun, bila menemukan kesalahan pada mushaf Al Quran, baik cetak maupun elektronik (digital), agar segera dilaporkan kepada LPMQ.

“Kantor LPMQ di Gedung Bayt Al Quran Taman Mini Indonesia Indah (TMII), telepon : 021-87798807, email: [email protected],” tuturnya.

Sebelumnya, beredar berita ditemukannya Mushaf Al-Qur’an tanpa Surat Al Maidah ayat 51 – 57. Kejadian bermula dari laporan KH. Basith, pengurus DKM Masjid Assifa desa Sukamaju Kec. Megamendung Bogor yang menemukan mushaf cetakan PT. Suara Agung pada Selasa, 23 Mei 2017. Informasi itu viral di media sosial sehari setelahnya.

Menyikapi itu, LPMQ Kemenag langsung menghubungi dan menyurati PT. Suara Agung, penerbit mushaf yang diduga terdapat kesalahan. Dalam suratnya Kepala LPMQ meminta penerbit tersebut untuk memeriksa sisa stok Al Quran yang terdapat kesalahan tersebut untuk dimusnahkan. Kemenag juga perintahkan agar mushaf yang sudah beredar dan terdapat kesalahan agar ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. [AW/Kemenag]

Sumber: Panjimas

Related Posts:

  • 03 Tetap Ngotot, Tjahjo Kumolo: Saya Tak Akan Mengubah Keputusan Pengaktifan Kembali Ahok10Berita-Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini kemarin menyambangi Ombudsman, setelah dilaporkan Advokat Cinta T… Read More
  • 10 Cari Simpati AHY, Begini Gaya Akrobatik Pendukung Ahok10Berita- Kekalahan Agus-Sylvi menurut beberapa hasil quick count lembaga survey di Pilgub DKI, coba dimanfaatkan oleh pendukung Ahok-Djarot. Terlihat dari beberapa pen… Read More
  • 01 KB PII Ajak Umat Islam Menangkan Anies-Sandi pada Putaran Kedua10Berita- Pilkada DKI yang penuh hingar bingar nampaknya akan segera masuk ke babak berikutnya. Meski hitungan resmi KPU belum dirilis, tapi berdasar laporan h… Read More
  • 02 KIP Gelar Sidang Perdana Gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta ke Menko Maritim10Berita– Beberapa LSM yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menuntut Kementerian Koordinator Maritim untuk membuka hasil ke… Read More
  • 09 Seruan Habib Rizieq: Bangkitkan Spirit 212 di Putaran Dua, Tak Ada Alasan Umat Terpecah Belah 10Berita-JAKARTA - Walau hasil resmi perolehan suara Pilkada DKI Jakarta baru akan diumumkan akhir Februari mendatang, tetapi h… Read More