Sidang Pledoi Social Kitchen, PH: Bebaskan, Tuntutan JPU “Cacat” Hukum
10Berita-SEMARANG – Sidang kasus Social Kitchen yang menjerat tokoh Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) dan wartawan Panjimas.com, kembali digelar di PN Semarang, Senin (22/5/2017).
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi -red) ini, penasehat hukum (PH) terdakwa, Anies Prijo Ansharie, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan tidak bersalah kepada para terdakwa. Sebab, tuntutan yang dilontarkan JPU tidak beralasan dan mengacuhkan fakta sidang alias “cacat” hukum.
“Membebaskan terdakwa 1 sampai 8 dari segala tuduhan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dandiancam pasal 167 (1) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP,” ujarnya didepan majelis hakim.
Anies menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan pengrusakan dan penganiayaan.
“Berdasarkan fakta persidangan tersebut dimuka, maka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa kedelapan terdakwa melakukan perbuatan merusak barang dan penganiayaan,” papar dia.
Selain itu, ia menyatakan organisasi kemasyarakatan LUIS bukanlah perkumpulan ilegal untuk melakukan pemufakatan jahat seperti yang dituduhkan JPU sebelumnya dalam pasal 169 ayat. LUIS, kata dia, memiliki akta notaris dan AD/ART yang baik sebelum melakukan aksi.
Anies menegaskan, apa yang dilakukan para terdakwa merupakan kepedulian kepada masyarakat untuk mencegah pelanggaran yang terjadi di kafe Social Kitchen.
“Yaitu adanya pelanggaran melebihi jam malam, penjualan miras dan adanya pertunjukan porno aksi,” pungkasnya.
Menanggapi pledoi dari penasehat hukum terdakwa, JPU akan melakukan replik untuk menjawabnya pada sidang selanjutnya.
Sumber: Jurnalislam