Soal Kriminalisasi Ulama, Mudzakir: Jangan Dipaksakan Kalau Tidak Ada Bukti
10Berita-Jakarta – Kriminalisasi ulama dan aktivis Islam masih menjadi sorotan Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Mudzakir. Menurutnya, jika tidak ada bukti tidak perlu dipaksakan.
“Orang mau diproses atau tidak, tergantung buktinya. Jangan dipaksakan. Kalau buktinya tidak ada, wajib tidak diproses. Kalau buktinya ada, wajib diproses,” katanya saat dihubungi Kiblat.net pada Kamis (11/05)
Namun, ia menekankan dalam melakukan proses hukum tersebut tetap harus sesuai standar yang berlaku, misalnya penyidik harus bersih dari kepentingan politik. Oleh sebab itu, jika penegak hukum sarat dengan politik, proses harus dihentikan.
“Tapi bagaimana jika dari awal tidak memenuhi syarat tetap diproses, itu yang saya sebut ada potensi penyalahgunaan wewenang. Itu yang harus dicegah dalam proses penegakan hukum,” tuturnya.
“Saya kira kasus sejenis tentang makar juga seperti itu, tidak ada satupun yang diproses,” sambungnya.
Mudzakir menilai hal yang paling nampak dari kriminalisasi ulama adalah perlakuan yang tidak sama. Ia mencontohkan kasus yang menimpa Imam Besar FPI dan para pendukung Ahok.
“Jika ada orang yang melaporkan Habib Rizieq langsung ada proses dari kepolisian. Tapi ketika orang-orang melaporkan terhadap orang yang pro Ahok, ternyata atensinya berbeda. Kenapa ada proses yang tidak sama padahal azasnya equality before the law (kesamaan di mata hukum),” ujarnya
Reporter: Taufiq Ishaq
Editor: M. Rudy
Sumber: Kiblat.net