OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 08 Mei 2017

Yusril: Sebelum Bubarkan HTI, Pemerintah Harus Beri 3 Kali Peringatan dan Lalui Pengadilan

Yusril: Sebelum Bubarkan HTI, Pemerintah Harus Beri 3 Kali Peringatan dan Lalui Pengadilan



10Berita- Jakarta – Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah tak bisa begitu saja membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sebelum proses pengadilan harus ada tiga kali surat peringatan.

“Pemerintah tidak begitu saja dapat membubarkan ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional,” kata Yusril melalui pernyataan tertulis, Senin (08/05).

“Kecuali lebih dahulu secara persuasif memberikan surat peringatan selama tiga kali,” tandasnya

Dia menjelaskan pemerintah baru bisa memproses ke pengadilan jika langkah persuasif tidak diindahkan. Proses pengadilan menjadi tahapan dalam pembubaran organisasi kemasyarakatan.

Mantan Menteri Kehakiman menambahkan di dalam sidang pengadilan pun ormas yang ingin dibubarkan oleh Pemerintah tersebut masih memiliki kesempatan untuk membela diri dengan mengajukan alat bukti, saksi dan ahli untuk didengar di depan persidangan. Selanjutnya, keputusan di pengadilan negeri pun masih dapat dilakukan upaya kasasi hingga tingkat Mahkamah Agung.

Pembubaran ormas pun tak bisa serta merta dilakukan. Yusril menyebut kegiatan yang dilarang dilakukan oleh ormas antara lain menyebarkan rasa permusuhan yang bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk parpol dan menyebarkab faham yang bertentangan dengan Pancasila. Hal itu sesuai Pasal 59 dan 69 UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Atas dasar alasan itulah maka ormas berbadan hukum dapat dicabut status badan hukum dan status terdaftarnya, yang sama artinya dengan dibubarkannya ormas tersebut,” paparnya.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto hari ini, Senin (08/05) menyatakan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pengumuman itu dilakukan setelah adanya serangkaian penolakan terhadap kegiatan HTI.

Reporter: Imam S.
Editor: Wildan Mustofa

Sumber: Kiblat.net


Related Posts: