OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 16 Juni 2017

Dahnil desak Jokowi lawan teroris penyerang Novel dengan bentuk TPFG

Dahnil desak Jokowi lawan teroris penyerang Novel dengan bentuk TPFG

10Berita-JAKARTA – Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut serangan teroris berupa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan sudah berlalu 65 x 24 jam. Namun terorisnya masih bebas dan belum tertangkap.

Karena itu Dahnil mendesak penting Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin langsung upaya perlawanannya dengan membentuk Tim Pencari Fakta Gabungan (TPFG) yang melibatkan tokoh-tokoh yang kredibel dan dapat di percaya oleh publik.

“Kami mendesak agar Presiden Joko Widodo untuk secara serius memimpin langsung agenda pemberantasan Korupsi ini, Karena penyerangan terhadap Novel bukan sekedar penyerangan pribadi tetapi adalah teror bagi pemberantasan korupsi,” tegas Dahnil,” pernyataan Dahnil tertulis, Kamis (15/6/2017).

“Bila tidak, maka teror-teror terhadap agenda pemberantasan korupsi akan terus dilancarkan untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi,” sambungnya

Menurutnya kasus Novel ini bukan ordinary crime tetapi extraordinary crime yang diduga melibatkan banyak pihak yang justru seharusnya menjadi penegak hukum.

“Jangan biarkan, hukum dijadikan alat untuk melakukan teror terhadap upaya kebaikan di negeri ini, dan Pak Presiden Joko Widodo harus memimpin langsung upaya perlawanan tersebut,” desaknya.

Diketahui, ungkap Dahnil, untuk kasus dengan saksi dan data yang cukup (seperti yang disampaikan Novel), penanganan terorisme terhadap Novel Baswedan agaknya sangat lambat, belum lagi dengan berbagai dugaan keganjilan yang mengarah kepada upaya menutup-menutupi dan melindungi Teroris pelaku penyiraman air keras tersebut.

Dia menyebut kesaksian Novel terkait dengan ada dugan Jenderal yang terlibat dan pihak-pihak lain yang juga terlibat agaknya harus menjadi perhatian.

“Bagi pemimpin tertinggi Indonesia, yakni Presiden Joko Widodo, kasus ini, tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, ditengah adanya dugaan dan kecurigaan kepada institusi terkait,” kata Dahnil

Sumber: arrahmah.com