OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 22 Juni 2017

GNPF MUI : MEMANDANG DAN MENANGGAPI KASUS DUGAAN PORNOGRAFI

GNPF MUI : MEMANDANG DAN MENANGGAPI KASUS DUGAAN PORNOGRAFI


10Berita-Jakarta, Kasus dugaan pornografi antara Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Firza Hussein (FH) tidak kunjung selesai dengan dinamika yang sedang terjadi. Hal ini jelas membuat ummat menjadi bingung tentang apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus dugaan pornografi antara HRS dan FH. 

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI berusaha menjelaskan bagaimana kita sebagai ummat dalam memandang dan menanggapi kasus dugaan pornografi ini yakni dengan melaksanakan Silaturahmi dan Konsolidasi Nasional bertemakan “Uji Shahih Alat Bukti Elektronik dalam Kasus Chatting HRS” di Hotel Balairung, Matraman, Jakpus. (16/06).

“Kondisi Habib Rizieq di Tanah Suci sangat baik sekali. GNPF MUI selalu berupaya untuk menginisiasi diadakannya silaturahmi dan konsolidasi Nasional guna meningkatkan ukhuwah dan spirit 212. Selain itu, kegiatan ini adalah bentuk dari perlawan hukum karena terdapat tindakan yang disengaja untuk memicu perlunya jalur hukum untuk ditempuh oleh GNPF MUI.” Jelas KH. Bachtiar Nasir pada saat membuka kegiatan Silaturahmi dan Konsolidasi Nasional.

M. Luthfie Hakim sebagai moderator menyampaikan, “Kasus dugaan pornografi sudah tidak asing bagi kita para tokoh, namun hal ini sangat asing terhadap ummat yang awam. Oleh karena itu, kita perlu menggelar diskusi ini untuk menentukan bagaimana perlunya ummat memandang dan menanggapi atas kasus ini.”

“Menurut pandangan telematika, seharusnya Kepolisian tidak sulit untuk menemukan pelaku penyebar konten pornografi atas kasus dugaan pornografi oleh HRS dan FH. Mengingat pelaku ini masih tergolong dalam amatir. Pelaku pasti membeli domain dengan mensetting privacy guard, proxy web dan web hosting. Kepolisian cukup melakukan penelusuran terhadap 3 (tiga) hal ini, karena dalam setiap transaksi, pelaku pasti menggunakan rekening dan visa master card, sehingga darisitu Kepolisian akan mendapatkan sebuah nama. Namun dengan lambannya penanganan oleh Kepolisian membuat kita bertanya-tanya apa yang sebenarnya terjadi, bisa saja masyarakat berpandangan bahwa ini penuh dengan rekayasa.” Jelas Hermansyah yang merupakan Pakar Telematika ITB.

Prof. Dr. Yusril Izha Mahendra juga turut menjelaskan bahwa dalam suatu permasalahan hukum, alat bukti sangat penting, namun harus diambil dengan cara yang benar, bukan dari cara yang tidak benar karena alat bukti tersebut tidak akan shahih. Menurut UU, Jaksa, KPK, Kepolisian memiliki hak untuk melakukan penyadapan terhadap beberapa kasus tertentu. Namun, kasus dugaan pornografi ini bukan sebagai kasus tertentu untuk diadakannya penyadapan karena ini adalah kasus biasa saja. Selain itu, menanggapi 12 kasus yang menjerat HRS, apabila kasus tersebut dinaikkan ke Pengadilan, maka akan dikembalikan dan tidak akan tembus. Mengingat berbagai alat bukti yang digunakan tidak shahih dan terkesan dikondisikan.

Pengambilan alat bukti yang tidak menggunakan cara yang shahih juga dibenarkan oleh Azuar Yanuar sebagai Pengacara FH serta Akhyar Salmi sebagai Dosen Hukum Pidana UI. 

Pada akhir sesi kegiatan terdapat percakapan via telp dengan Habib Rizieq Shihab di Tanah Suci yang berpesan, “Ketidakhadiran saya di Tanah Air bukan sebagai bentuk tidak bertanggungjawab atas segala permasalahan hukum yang menjerat saya, melainkan sebagai bentuk perlawanan terhadap kezaliman dan kebathilan oleh kelompok kepentingan. Sebagai Dewan Pembina GNPF MUI, saya menyarankan untuk dilakukan rekonsiliasi yakni berdialog mempertemukan Ulama dan Umaroh dengan membahas permasalahan bangsa. Mengingat, GNPF MUI pada dasarnya dibentuk untuk melakukan berbagai dialog dalam membahas permasalahan bangsa.”
(rma)

Sumber: GNPF-MUI