OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 05 Juni 2017

Ini Daftar Aktivis Aksi Bela Islam 212 yang Dikriminalisasi

Ini Daftar Aktivis Aksi Bela Islam 212 yang Dikriminalisasi

10Berita-Jakarta – Aksi Bela Islam 2 Desember 2016 atau kerap disebut aksi 212 dianggap menjadi demo fenomenal. Ratusan ribu bahkan ada yang menyebut lebih dari satu juta umat Islam terlibat dalam demonstrasi tersebut.

Namun kini enam bulan berjalan setelah aksi itu, sejumlah aktivis 212 dituding terlibat persoalan hukum. Sejumlah di antaranya ada yang ditangkap sebelum aksi karena dituding menggelar permufakatan makar. Berikut-berikut nama-nama aktivis 212 yang menghadapi masalah hukum tersebut ;

1. Habib Rizieq Syihab

Polisi telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus konten pornografi. Ia dituding terlihat chat bernuansa mesum dengan Firza Husein.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, HRS ditetapkan menjadi tersangka setelah alat bukti yang mengarahkannya menjadi tersangka ditemukan penyidik.

Berdasarkan gelar perkara, alat bukti ini meningkatkan status HRS menjadi TSK. “Alat bukti didapat penyidik, ada beberapa kita tunggu saja,” kata Argo. Sebagaimana dilansir olehRepublika.

Dengan penetapan menjadi tersangka ini, HRS terancam Pasal 4, 6 dan 8 UU Tahun 2008 Terntang Pornografi. Polisi telah memasukkan Rizieq dalam status DPO mengingat kini ia masih berada di luar negeri. Informasi menyebut Habib Rizieq ada di Arab Saudi.

Habib Rizieq telah membantah terlibat dalam kasus tersebut. Ia menilai kasus ini merupakan rekayasa kepolisian.

2. Muhammad Al Khaththath

Muhammad Gatot Saptono alias Ustaz Al Khaththath yang juga Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam telah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar. Ia pun kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengungkapkan, penyidik kepolisian telah menggelar prarekonstruksi di lokasi pertemuan para tersangka upaya makar “jilid II” sekitar Kalibata Jakarta Selatan dan Menteng Jakarta Pusat.

Dari prarekonstruksi itu, penyidik mengetahui orang yang hadir dan mengetahui materi pembahasan terkait rencana pemufakatan jahat. Tersangka dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar. Al Khaththath telah membantah tuduhan tersebut.

Pihak GNPF menduga ada intervensi pihak luar dalam kasus ini. Namun polisi menegaskan kasus ini tak bisa diintervensi pihak luar.

3. Ustaz Bachtiar Nasir

Ustaz Bachtiar Nasir yang juga menjadi sosok Aksi Bela Islam disangkutkan dengan persoalan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yayasan Keadilan untuk Semua di Bareskrim Mabes Polri.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid telah mengkritisi diseretnya ketua GNPF MUI dalam kasus itu. Hidayat pun menyatakan sangat prihatin dengan diserat-seretnya Bachtiar Nasir dan YKUS dalam kasus TPPU.

Menurutnya, dana sumbangan tersebut tidak ada tindak pidananya dan tidak terkait sama sekali dengan korupsi.

“Semuanya dari individu, perorangan yang tidak ada hubungannya dengan korupsi maupun TPPU, apalagi tidak ada pidananya karena tidak ada siapa pun yang melaporkan telah terjadinya kerugian maupun kejahatan dari yang mereka sumbangkan,” jelas Hidayat melalui sambungan telepon di Jakarta, Ahad (19/2).

4. Amien Rais

Amien Rais aktif dalam beragam kegiatan aksi bela Islam. Ia diketahui merupakan Ketua Presidium Alumni Aksi 212. Amien disebut jaksa Tindak Pidana Koruosi menerima aliran dana sebesar Rp 600 juta dalam persidangan kasus korupsi alat kesehatan dengan terdakwa mantan menteri kesehatan, Siti Fadilah Supari.

Amien Rais mengatakan, dana itu berasal dari Nuki Syahrun yaitu Ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF) yang juga ipar dari Sutrisno Bachir yang saat itu menjabat sebagai ketua PAN (2005-2010).

Suami Nuki, Rizaganti Syahrun merupakan teman dari Direktur Utama PT Mitra Medidua Andi Krisnamurti yang menjadi “supplier” alat kesehatan bagi PT Indofarma Tbk selaku pemenang pengadaan alkes untuk “buffer stock” di Kemenkes.

“Pada 2007 itu saya sudah tiga tahun tidak lagi menjabat ketua MPR, tapi bantuan selama enam bulan pada 2007 itu menjadi topik berita yang sangat menarik dan saya ikuti secara tegas dan berani,” tambah Amien.

Tokoh 1998 ini menegaskan, kalau kejadian 10 tahun lalu diungkap dengan bumbu dramatisasi di media massa maka ia akan hadapi dengan jujur, tegas dan apa adanya. Beragam organisasi Muhammadiyah membela Amien Rais.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan tuntutan jaksa sudah terang dan jelas tidak mengkualifikasikan peran Amien Rais sebagai aktor pelaku pidana, melainkan hanya sebatas menerima aliran dana.

“Konklusi saya, sejauh ini terang Amien Rais, bukan pelaku sebagaimana dimaksud Pasal 55 dan 56 KUHP. Namun sayangnya, politisasi dan pembusukan seolah Pak Amien Rais melakukan korupsi, bahkan berusaha dikait-kaitkan dengan organisasi yang pernah dipimpin beliau yakni Muhammadiyah,” kata Dahnil, Sabtu (3/6).

Sementara itu, Soetrino menegaskan, dana yang diberikan tak ada hubungan dengan pengadaan alat kesehatan.

5. Kivlan Zein Cs

Penangkapan Kivlan Zein dan kawan-kawan, termasuk di dalamnya Ahmad Dhani dan Rachmawati Sukarno Putri dilakukan jelang aksi 212. Penangkapan dilakukan secara terpisah. Polisi mengaitkan mereka dengan pasal permufakatan makar.

Ada dugaan para aktivis itu ingin menunggangi aksi untuk melawan pemerintahan. Namun Kivlan membantah jika aksi 212 itu ditujukan untuk upaya makar. [WID]

Dilansir dari NETIZENPLUS.com


Related Posts: