Masa Penahanan Kasus Terorisme 2 Tahun Lebih, Ustadz Iim: Pintu Kedholiman Besar Sedang Dibuka
10Berita-SOLO – Revisi Undang-undang (UU) Terorisme yang memperpanjang masa penahanan terduga teroris bisa mencapai 781 hari (2 tahun lebih), katanya sudah mempertimbangkan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun faktanya saat kasus Siyono, baru diperiksa sudah meregang nyawanya.
Menanggapi Revisi UU Terorisme tersebut, pemerhati gerakan Islam, Ustadz Abdul Rohim Ba’asyir mengatakan upaya tersebut semakin melegalkan kriminalisasi Ulama, aktivis Islam dan umat Islam. Terorisme karbitan hanya modal semangat mudah menjadi alat kriminalisasi Ulama.
“Memang itu upaya untuk mengkriminalisasi umat Islam, jelas usulan perancang Undang-undang tidak lepas dari orang-orang itu saja. Dan istilah terorisme nampaknya hanya untuk umat Islam,” katanya pada Panjimas.com, Jumat (16/6/2017).
Ustadz Iim sapaan akrabnya, meyakini mereka yang terlibat dalam proyek terorisme tahu betul Ulama Islam akan terus menyampaikan kebenaran. Kebusukan mereka dalam menangani kasus-kasus terorisme selama ini telah gagal meyakinkan masyarakat.
“Revisi ini cara mendapatkan legitimasi untuk menangkap dan dipenjara khususnya muslim selama mungkin tanpa ada kejelasan kesalahannya. Ini pintu kedholiman besar yang sedang dibuka,” tandasnya.
Untuk itu, dia menghimbau kewaspadaan umat Islam terhadap keanehan isu terorisme yang hanya bertujuan menciptakan proyek uang. Selain itu, Dewan Rakyat yang mengaku Islam seharusnya selektif dan kritis dengan revisi UU tersebut.
“Umat Islam harus waspada, karena terorisme hanya proyek uang. Jangan sampai kita terbawa itu, saudara kita di DPR hendaknya lebih selektif untuk mengganjal isu terorisme agar umat Islam lebih terjamin dengan adanya isu terorisme ini,” pungkasnya. [SY]
Sumber: Panjimas