OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 15 Juni 2017

Patrialis Akbar: Sampai Detik Ini, KPK Tidak Mampu Menunjukkan Barang Bukti Penangkapan Saya

Patrialis Akbar: Sampai Detik Ini, KPK Tidak Mampu Menunjukkan Barang Bukti Penangkapan Saya

10Berita-JAKARTA – Gelar sidang perdana Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (13/7/2017), dengan agenda pembacaan dakwaan.

Patrialis didakwa menerima suap sebesar 70 ribu Dolar AS dan 200 ribu Dolar Singapura dari pengusaha impor daging sapi, Basuki Hariman melalui perantara Ng Fenny dan Kamaludin. Suap itu terkait permohonan uji materi Undang-undang 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam tanggapannya di depan Majlis Hakim, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) ini menjelaskan semua kronologi sejak penangkapannya, Patrialis juga membantah semua tuduhan tersebut.

“Yang mulia saya ingin menyampaikan suasana saat saya ditangkap saat OTT pada 25 Januari 2017 di Grand Indonesia. Sekitar jam 9 malam datang kepada saya petugas KPK yang dipimpin saudara Christian. Pada saat itu, saya baru saja makan malam dan siap-siap untuk pulang,” kata Patrialis usai mendengarkan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Saat itu Patrlias sedang bersama dengan istri, ada anak, cucu dan keponakannya. Berikut dialog singkat Patrialis dengan petugas KPK seperti yang ia ceritakan di depan Majlis Hakim.

“Pak Patrialis Akbar saya dari KPK”, ujar petugas KPK sambil memperlihatkan idenditas.

“Ada apa?”, sahut Patrialis.

“Saya minta saudara ikut ke kantor,” kata petugas KPK.

“Urusannya apa?” tanya Patrialis.

“Saudara tidak usah berdebat, kooperatif saja, saya minta saudara ikut saya,” kata petugas KPK.

“Ini penangkapan atau apa? Mana surat tugasnya?” tanya Patrialis.

“Sekali lagi kooperatif, kalau tidak akan saya terangkan di depan umum,” kata petugas KPK.

Atas perkataan petugas KPK tersebut, Patrialis merasa seperti diancam. Namun, Patrialis tetap kooperatif dan mengikuti ajakan tersebut.

Dalam pembelaannya, Patralis menyebut bahwa KPK tidak menemukan barang bukti apapun ketika ia ditangkap. Begitu pula tidak ada teriakan dari khalayak ramai.

“Saya diinterogasi lebih dari 1×24 jam. Harusnya, kalau Operasi Tangkap Tangan (OTT), kan tidak ada interogasi 1×24 jam. Harusnya saya langsung diberikan kepada penyidik beserta dengan barang bukti,” kata Patrialis.

Patrialis juga menyayangkan konferensi pers yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang menyebutkan bahwa dirinya tertangkap tangan bersama dengan seorang wanita.

“Konferensi pers itu tidak fair yang mulia. Sampai detik ini, KPK tidak pernah mampu menunjukkan barang bukti mana yang mereka dapatkan itu,” tambahnya lagi.

Dari konferensi pers tersebut, kata Patrialis, media-media kemudian memberitakan dengan pemberitaan yang luar biasa.

“Disebutkan bahwa saya tertangkap di tiga tempat sekaligus yang mulia. Ada yang mengatakan saya tertangkap di hotel esek-esek, ada yang mengatakan saya tertangkap di satu tempat kos mewah, ada yang mengatakan saya tertangkap di hotel Grand Indonesia. Luar biasa ini yang mulia,” kata Patrialis sambil tersenyum.

Dalam penuturannya di depan Majlis Hakim, Patrialis menyebut bahwa kemungkinan ini adalah cara terbaik untuk menghancurkan karakternya di mata publik. (fm/fi)

Sumber: Ummat pos