Wajah Demokrasi di AS: Pendemo Trump Dituntut 70 hingga 80 Tahun Penjara
10Berita, Washington – Hampir enam bulan setelah Donald Trump dilantik, lebih dari 200 pendemo yang berkumpul di Washington untuk memprotes pengangkatannya menghadapi tuduhan kejahatan dengan tuntutan hukuman 70 hingga 80 tahun penjara.
Menurut laporan Al Jazeera, Kamis (01/06), 212 pendemo ditangkap oleh Departemen Kepolisian Metropolitan (MPD) dan dituduh melakukan kejahatan berat pada Januari lalu, sebuah kejahatan yang membawa hukuman penjara 10 tahun dan denda $ 25.000. Pada tanggal 27 April, Pengadilan Tinggi Distrik Columbia menambahkan tuntutan hukum tambahan karena melakukan kerusuhan, persekongkolan untuk kerusuhan dan penghancuran harta benda.
Kemungkinan hukuman penjara jangka panjang bagi para pendemo ini bisa mencederai kebebesan demonstrasi di masa depan, terutama pada saat meningkatnya protes anti-Trump. Meski tidak jelas apakah kepolisian akan merespon demonstrasi politik berskala besar dengan cara yang sama tersebut, sebuah preseden berbahaya telah ditetapkan. Tindakan hukum ini mungkin juga melanggar hak-hak para demonstran, karena secara langsung menargetkan gerakan protes anti-Trump.
Olivia Alsip, yang berusia 23 tahun dari Chicago, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa dirinya tidak pernah membayangkan ikut dalam demonstrasi anti-Trump tersebut, yang membuatnya menghadapi hukuman penjara selama 80 tahun. “Sesuatu yang tidak bersalah sampai terbukti bersalah adalah kepalsuan -semua dari kejaksaan dan polisi hingga orang-orang yang sebelumnya mendukung saya dalam aktivisme saya,” katanya.
Alsip dan terdakwa lainnya menghadapi “tuntutan” tambahan karena harus membayar biaya perjalanan ke dan dari Washington untuk setiap sidang pengadilan mereka sebelum mereka diadili. “Sebagian besar dari kita tidak memiliki banyak uang,” katanya. “Umumnya kita memperjuangkan orang kaya karena kita secara ekonomi atau politik dirugikan dan tidak memiliki banyak modal,” imbuhnya.
Karena demonstrasi politik dan pembangkangan sipil mencapai tingkat tertinggi sejak tahun 1960an, 18 negara telah menanggapi dengan mengusulkan lebih dari 30 aturan yang ditujukan untuk menekan demonstrasi. Yaitu dengan meningkatkan dan memperluas hukuman bagi pendemo. Sebuah undang-undang baru di Missouri melarang pendemo menutup wajah dengan topeng atau penyamaran lainnya. Di Florida, Tennessee, Georgia dan Iowa telah memperkenalkan aturan penambahan denda bagi para pendemo karena menghalangi lalu lintas dan berdemonstrasi di fasilitas pribadi.
Serikat Kebebasan Sipil Amerika telah menyebut undang-undang baru ini “tidak konstitusional”. Organisasi tersebut berjanji untuk “berperang” di dalam negara melawan aturan yang melanggar Amandemen Pertama terkait hak berdemonstrasi.
Reporter: Ibas Fuadi
Sumber: Alternet.org, Kiblat