OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 25 Juli 2017

Awal Agustus Buruh Akan Demo Besar-Besaran Serentak di 20 Provinsi

Awal Agustus Buruh Akan Demo Besar-Besaran Serentak di 20 Provinsi

10Berita -Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar konferensi pers terkait aksi yang akan dilakukan di 20 provinsi Indonesia pada awal Agustus.

Nantinya dalam aksi tersebut akan ada ribuan serikat buruh dari 20 provinsi yang akan serentak melancarkan aksinya. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan dalam aksinya nanti, pihaknya akan menyerukan 7 tuntutan kepada pemerintah.

Dalam tuntutan yang pertama adalah menolak rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk menaikkan nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Menkeu Sri Mulyani berencana menurunkan nilai PTKP dari yang sebelumnya Rp4,5 juta menjadi disesuaikan dengan upah minimum daerah.

Menurut Said, dengan rencana revisi PTKP yang dilakukan pemerintah akan berdampak kepada pekerja-pekerja di daerah.

“Hari ini KSPI ingin menyampaikan beberapa hal yang pertama yaitu kami menolak rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menurunkan nilai PTKP yang selama ini berlaku Rp5 juta per bulan. Diturunkan menjadi sesuai UMP daerah,” ujarnya dalam acara Konfrensi Pers KSPI yang digelar di Kantor LBH, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Lalu lanjut Said, dalam aksi yang akan digelar awal Agustus nanti pihaknya akan menyerukan kepada pemerintah untuk lebih memerhatikan nasib-nasib karyawan atau buruh yang terkena PHK.

Hal ini menyusul PHK besar-besaran yang terjadi di Industri retail dan garmen.

“Kita itu darurat PHK bukan darurat ormas. Karena PHK akan terus terjadi dan berlanjut kepada buruh ritel, garmen, keramik dan pertambangan,” jelasnya.

Selanjutnya, KSPI juga menolak rencana Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menetapkan nilai upah industri padat karya di bawah nilai upah minimum.

Karena menurutnya hal tersebut melanggar Undang-Undang tentang Upah Minimum.

“Di tengah PTKP diturunkan, lalu darurat PHK, tiba tiba Wapres Jusuf Kalla ingin menerapkan ada 4 kota yang mempunyai upah minimum padat karya. Di antaranya yaitu Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Purwakarta. Kita menolak itu karena melanggar undang undang,” kata Said.

Selanjutnya KSPI juga berencana akan melakukan judicial review UU Pemilu khususnya pasal presidential threshold 20% yang dianggap menciderai demokrasi kedaulatan buruh dan rakyat.

Lalu KSPI juga berencana akan mempidanakan direksi BPJS kesehatan yang melanggar penerapan UU BPJS.

“Direksi BPJS akan kita pidanakan. Dan terancam 8 tahun hukuman penjara. Karena itu sudah melanggar UU, sebab ketika buruh terkena PHK, BPJS kita tetap berlaku selama 6 bulan ke depan meskipun tanpa iuran,” jelasnya.

KSPI juga akan ikut andil dalam kampanye dengan serikat buruh internasional.

Yaitu tentang kampanye serikat buruh se Asia Pasifik tentang kenaikan upah minimum +50 dan juga aksi solidaritas save Al Aqsa.

“Tahun 2017-2018 kita akan kampanyekan dengan serikat buruh se-Asia Pasifik itu plus 50. Artinya akan ada kenaikan upah USD50,” kata Said

“Lalu satu lagi, kita juga akan menyuarakan dukungan kepada Palestina. Save Al Aqsa bukan persoalan Islam dengan Yahudi ini tentang perdamaian dan kemanusiaan itu tidak ada satu bangsa yang menindas suatu bangsa. Karena bangsa berhak mendapatkan kemerdekaannya sendiri,” tukasnya.(lk/okz)

Sumber: Okezone, eramuslim