Bebaskan Masjid Al-Aqsha
10Berita, JAKARTA -- Oleh: Abdul Syukkur
Imam al-Bazzar dan al-Tabrani meriwayatkan hadis dari Abu Darda' yang menyebutkan, "Shalat di Masjidil Haram pahalanya sama dengan 100 ribu shalat di masjid yang lain. Shalat di masjidku ini pahalanya sama dengan seribu shalat di masjid yang lain, dan shalat di Masjidil Aqsha pahalanya sama dengan shalat sebanyak 500 shalat di masjid yang lain."
Hadis ini mengandung banyak maksud. Pertama, sebagai motivasi bagi para pengunjung ketiga masjid tersebut untuk memperbanyak ibadah, terutama shalat. Pahala shalat sunah di Masjidil Haram, Makkah, sama dengan 100 ribu shalat sunah di masjid yang lain. Itu artinya, satu kali shalat di masjid tersebut sama dengan shalat sunah bertahun-tahun di masjid sekitar rumah kita. Begitu pula dengan shalat sunah di Masjid Nabawi, satu kali shalat sunah di masjid tersebut, pahalanya sama dengan shalat sunah seribu kali di masjid yang lain.
Namun, yang perlu diperhatikan di sini adalah letak persamaannya antara yang 100 ribu (di Masjidil Haram) atau 1.000 (di Masjid Nabawi) atau 500 (di Masjidil Aqsha) dengan shalat di masjid-masjid yang lain hanya sebatas pahalanya, bukan pelaksa naan nya. Karena, tuntutan untuk tetap melaksanakan shalat sunah di masjid-masjid yang lain masih berlaku bagi setiap Muslim, baik bagi yang telah melaksanakan ibadah shalat di ketiga masjid itu maupun yang belum.
Kedua, hadis ini bisa berarti sebagai petunjuk bahwa ketiga tempat yang ditempati ketiga masjid tersebut meru pakan tempat yang istimewa. Sehingga, ibadah di ketiga tempat tersebut dilipatgandakan menjadi beberapa kali lipat dibandingkan ibadah di tempattempat yang lain.
Hal ini bisa dimaklumi mengingat ketiga tempat tersebut merupakan tempat perjuangan para utusan Allah dalam menebarkan ajaran-ajaran Allah SWT kepada seluruh umat Islam. Dan, yang ketiga, menunjukkan ke tiga tempat tersebut merupakan tem pat suci bagi umat Islam. Tempat-tempat itu harus selalu dijaga kesu ciannya, harus dijadikan tempat tujuan ibadah, harus selalu dikunjungi, dan dijaga kemerde kaannya.
Sehingga, semua keburukan dan penjajahan terha dap ketiga tempat itu harus disingkir kan secara bersamasama oleh seluruh umat Islam. Mengenai Masjidil Haram, Makkah, dan Masjid Nabawi, Madinah, tidak ada masalah. Semua ini karena kedua masjid itu berada di bawah kendali pemerintahan yang merdeka, yaitu Arab Saudi.
Yang menjadi tugas besar kita bersa ma sebenarnya adalah bagaima na membebaskan Masjidil Aqsha dari tangan penjajah. Pada tahap selanjutnya, prosesi ibadah haji umat Islam tidak hanya menapaktilasi peninggalan para nabi di Makkah dan Madinah yang berada di Arab Saudi, tetapi juga bisa ditambah dengan berkunjung dan beribadah di Masjidil Aqsha yang ada di Palestina.
Sumber: Republika