OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 15 Juli 2017

Beginilah Bentuk Peta Terbaru Indonesia

Beginilah Bentuk Peta Terbaru Indonesia


Peta Indonesia edisi 2017.

10Berita – Jakarta. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman telah merilis peta terbaru wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Jakarta, Jumat (14/7/2017). Peta NKRI edisi 2017 tersebut dapat diunduh dalam bentuk file PDF pada situs web Kemenko Bidang Kemaritiman.

Pembaharuan peta itu dilatarbelakangi adanya empat alasan. Alasan tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Bidang Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno, sebagaimana diberitakan pada situs web Kemenko Bidang Kemaritiman.

Alasan pertama, karena ada perjanjian perbatasan laut teritorial yang sudah berlaku yakni antara Indonesia-Singapura sisi barat dan sisi timur, serta perjanjian batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dan Filipina yang sudah disepakati bersama dan sudah diratifikasi sehingga dalam waktu yang tidak lama lagi akan berlaku.

Alasan kedua, adanya keputusan arbitrasi Filipina dan Tiongkok di mana keputusan tersebut memberikan yurisprudensi hukum internasional bahwa pulau yang kecil atau karang yang kecil yang ada di tengah laut yang tidak bisa menyokong kehidupan manusia tidak memiliki hak ZEE 200 mil laut dan landas kontinen. Oleh karena itu, ada beberapa pulau kecil milik negara tetangga Indonesia yang hanya diberikan batas 12 mil laut.

Alasan ketiga, diperbaharuinya kolom laut di utara Natuna. Hal ini dengan pertimbangan bahwa landas kontinen di kawasan tersebut sejak tahun 1970-an menggunakan nama Blok Natuna Utara, Blok Natuna Selatan, Blok Natuna Timur, Blok Natuna Tenggara yang menggunakan referensi arah mata angin. “Jadi biar ada satu kejelasan, kesamaan antara kolom air di atasnya dengan landas kontinennya, maka kolom air tersebut disepakati oleh tim nasional diberi nama Laut Natuna Utara,” ujar Havas. “Nama Laut Natuna Utara disebutnya juga menyesuaikan dengan nama blok-blok migas yang ada di landas kontinen di bawahnya,” tambahnya.

Alasan keempat, pemerintah ingin mempertegas klaim di Selat Malaka dengan melakukan simplifikasi klaim garis batas untuk mempermudah penegakan hukum. Selain itu, di kawasan dekat perbatasan Singapura sudah ada garis batas yang jelas. “Dengan posisi tersebut, maka peta perlu di-update sehingga aparat keamanan dan penegak hukum dari TNI AL, Bea Cukai, KPLP, akan mudah melakukan patroli di sana karena sudah jelas,” ungkap Havas.

Sumber: dakwatuna.com/hdn