CATAT! KPK BUKAN MALAIKAT, Prof Romli: Ada 3 Sprindik ILEGAL yang Pernah Diterbitkan KPK
10Berita~ Guru Besar ilmu hukum pidana Universitas Padjajaran, Prof. Romli Atmasasmita, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi bukanlah ‘malaikat’.
Menurut catatan Prof Romli, ada 3 penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak melalui proses hukum yang legal.
Mulai dari penetapan tersangka terhadap mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, penetapan tersangka untuk Budi Gunawan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dan penetapan tersangka untuk Suryadharma Ali selaku Menteri Agama.
“Penyimpangan kinerja KPK telah terjadi pada beberapa kasus, Sprindik atas nama Budi Gunawan, Sprindik atas nama Hadi Purnomo, Sprindik atas nama Surya Dharma Ali, Sprindik atas nama 23 tersangka KPK yang belum memenuhi bukti permulaan yang cukup,” papar Romli, Senin 24 Juli 2017.
Bukan tanpa alasan Romli menyebut penetapan status tersangka kepada Hadi, Budi Gunawan dan Suryadharma Ali tersebut cacat prosedur. Pasalnya, setelah dipraperadilan-kan ketiganya berhasil lepas dari jeratan KPK.
Misalnya untuk Budi Gunawan dan Hadi. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa penetapan status tersangka kepada mereka batal demi hukum. Hanya Suryadharma yang akhirnya tetap diadili, meski menang dalam tahap praperadilan.
Selain penyimpangan kinerja penegakan hukum di atas, penggagas Undang-Undang tentang KPK itu juga menilik soal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap KPK. Dimana, dalam LHP tersebut, auditor negara yang sah sesuai UUD itu menyebut adanya pelanggaran yang mengandung unsur pidana.
“LHP atas Pengelolaan Fungsi Penindakan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2009-2011 pada KPK Semester II Tahun Anggaran 2013 Nomor 115/HP/XIV/12/2013 tertanggal 23 Desember 2013, telah terdapat temuan-temuan BPK yang mengandung unsur pidana. Akan tetapi belum diketahui sampai saat ini bagaimana penyelesaian penuntasan laporan temuan tersebut,” jelas Romli.
Menurut Romli, berbagai dugaan penyimpangan di atas terjadi bukan tanpa sebab. Ada beberapa hal yang menjadi dasar. Mulai dari ketidaktaatan KPK terhadap UU-nya sendiri, sampai pada dukungan masyarakat yang dia anggap tidak objektif, atau lebih tepat ia sebut sebagai ‘loyalis’.
“Dalam pengamatan saya terjadinya penyimpangan oleh KPK adalah sebagai berikut. KPK tidak taat asas sesuai UU KPK, manajemen internal tidak terawasi baik oleh Pimpinan, kewenangan luas tanpa pengawasan memadai dan sistem check-balance atasan-bawahan yang tidak memadai, tidak ada kontrol eksternal yang memadai termasuk BPK dan DPR RI”.
“Kemudian, pengaruh kepentingan politik , peran masyarakat bukan pengawas melainkan menjadi pendukung tanpa syarat (loyalis) dan pers serta media yang tidak berimbang termasuk tidak menjalankan fungsi kontrol yang objektif,” pungkasnya
Sumber: Aktual.com
www.aktual.com/guru-besar-hukum-catat-kpk-keluarkan-3-sprindik-ilegal