OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 17 Juli 2017

Fraksi PKS DPR Mengecam Keras Penutupan Masjid Al Aqsa oleh Israel

Fraksi PKS DPR Mengecam Keras Penutupan Masjid Al Aqsa oleh Israel

10Berita-JAKARTA — Sejak Sabtu (15/7) Israel mengambil kebijakan agresif menutup Masjid Al-Aqsa untuk aktivitas shalat jum’at dan 5 waktu.

Hal ini sebagai buntut dari insiden penembakan di halaman masjid pada jumat (14/7).

Menyikapi peristiwa tersebut , Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, Sabtu (16/7) mengecam keras tindakan Israel tersebut dan menyebutnya sebagai tindakan yang tidak dibenarkan, rasis, melanggar HAM, dan mengancam perdamaian dunia.

“Fraksi PKS mengecam keras penutupan Masjid Al-Aqsa karena ia memiliki akar historis dan punya posisi khusus bagi umat Islam sebagai kiblat pertama dan masjid suci ketiga umat Islam,” katanya.

Pelarangan shalat dan ziarah bagi muslim dunia ke Masjid Al-Aqsa, kata Anggota Komisi I ini, akan membawa dampak yang buruk. Apalagi penguasaan dan pendudukan Israel atas Masjid Al-Aqsa dan Yerusalem terus mendapat kecaman internasional. Israel sejatinya tidak memiliki kedaulatan atas kota Al-Quds (Yerussalem).

“Israel kembali akan menerima kecaman dari dunia internasional khususnya negara-negara muslim atas tindakan karena bisa menyulut kemarahan umat Islam,” ungkapnya.

Untuk itu, Fraksi PKS meminta Kementerian Luar Negeri RI untuk menyampaikan nota protes dan kecaman keras kepada Isral melalui PBB dan melakukan langkah-langkah diplomasi multilateral untuk menekan Israel menghentikan tindakan agresifnya itu.

“Sebagai negara muslim terbesar di dunia, Indonesia berhak protes atas tindakan Israel, karena Masjid Al-Aqsa bukan hanya milik Palestina semata tapi milik muslim di seluruh dunia,” pungkas Jazuli.

Pelarangan shalat Jumat di Masjid Al Aqsa belum pernah terjadi sebelumnya. Tepatnya sejak pendudukan Israel di Yerusalem dan Tepi Barat pada Juni 1967. Ini merupakan pertama kalinya Masjid Al Aqsa ditutup bagi Muslim yang ingin beribadah di sana.(fm)

Sumber: Ummatpos