OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 17 Juli 2017

Kegaduhan Perppu Ormas Dinilai Alihkan Perhatian Publik dari Persoalan Utama

Kegaduhan Perppu Ormas Dinilai Alihkan Perhatian Publik dari Persoalan Utama

10Berita, Yogyakarta – Pemerintah resmi mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang mengatur prosedur pembubaraan yang dianggap bermasalah tanpa harus melalui jalur pengadilan. Perppu tersebut dinilai

Menanggapi hal ini, Direktur Civilization Analysis Forum (CAF) Lutfi Sarif Hidayat menilai bahwa pemerintah terlalu berlebihan dengan mengeluarkan Perppu tersebut.

Ia menuturkan bahwa seharusnya setiap ingin mengeluarkan kebijakan. Selain dilihat dari aspek tepat atau tidaknya, pemerintah juga harus melihat seberapa prioritas kebijakan tersebut.

“Seharusnya pemerintah melihat paling tidak dua hal jika ingin mengeluarkan kebijakan. Pertama apakah sudah tepat dan kedua apakah benar-benar penting dan urgen sehingga menjadi prioritas. Dan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, saya melihat tidak tepat dan bukanlah termasuk yang menjadi prioritas,” ujarnya melalui rilis yang diterima Kiblat.net,  Senin (17/07).

Ia juga mengatakan bahwa kebijakan ini memberikan kesan pemerintah ingin mengalihkan perhatian publik akan hal yang sebenarnya sangat penting dan semestinya menjadi prioritas utama.

“Saya katakan Perppu ini tidak kompatibel pada saat ini, sehingga tidak tepat. Sebab menurut pandangan hukum saya UU Nomor 17 Tahun 2013 sudah sangat memadai. Dan jalur pengadilan adalah opsi adil, fair serta bermartabat dalam memutuskan sebuah perkara hukum seperti pembubaran ormas,” ujarnya.

Ia menegaskan, bahwa dengan adanya Perppu ini, perhatian publik dialihkan dari masalah utama mengkritisi Pemerintah. Karena pemerintah semestinya fokus untuk menjawab dan menyelesaikan persoalan utama. Dan saya melihat persoalan utama negeri ini adalah tidak terjaminnya keadilan dalam segala sektor, baik hukum, ekonomi, politik dan sebagainya.

“Itu yang seharusnya menjadi perhatian utama pemerintah. Selain itu, saya kira ada potensi munculnya sesuatu yang mengejutkan dan publik teralihkan perhatiannya karena kegaduhan akibat keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ini. Kita lihat saja nanti,” pungkasnya.

Reporter: Muhammad Jundii
Editor: Imam S.

Sumber: Kiblat