OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 05 Juli 2017

Kembalikan Larangan Siaran Iklan Rokok Dalam RUU Penyiaran

Kembalikan Larangan Siaran Iklan Rokok Dalam RUU Penyiaran

10Berita-JAKARTA  – Iklan rokok yang ada di televisi dan media cetak serta elektronik mendorong orang untuk memulai merokok, meningkatkan konsumsi rokok, menghambat orang berhenti merokok serta memberi kesan glamor dan mengangap normal saja terhadap perilaku orang yang merokok.

Padahal merokok merupakan perilaku yang tidak sehat dan menyebabkan berbagai kesakitan dan gangguan kesehatan serius di masyarakat. Melarang iklan rokok adalah langkah efektif untuk mengulangi prevansi dan melindungi warga negara dari darurat konsumsi rokok yang sedang dialami saat sekarang ini.

Hal itu terungkap dalam acara konferensi pers Pelarangan Iklan Rokok dalam UU Penyiaran yang sedang di godok di Komisi 1 DPR tapi kemudian ditolak dan dihapus kalimat pelarangan itu oleh Badan Legislasi (Baleg). Acara konfrensi pers ini diadakan oleh Koalisi Nasional Masyarakat Sipil Untuk Pengendalian Tembakau yang dilaksanakan di gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng pada Selasa (4/7/2017).

Menurut Muhammad Joni dari Indonesian Lawyer Association for Tobacco Control mengatakan bahwa penyiaran merupakan ranah publik yang sangat berpengaruh dan menentukan arah pembangunan bangsa ke depan. Karenanya revisi UU Penyiaran yang sedang dilakukan oleh DPR, harus bisa mengakomodasi sebanyak banyaknya kepentingan masyarakat termasuk untuk memperkuat upaya pengendalian konsumsi tembakau.

“Maka sangat kami sayangkan sekali kalau justru Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menghapuskan pasal larangan iklan rokok dalam rapat Baleg berapa waktu lalu. Padahal Komisi I sudah membuat draft rancangan UU penyiaran yang melarang iklan rokok pada media penyiaran,” ujar Joni.

Seperti diketahui, draft RUU Penyiaran Panja Komisi I telah mencantumkan larangan iklan rokok dalam siaran iklan di media penyiaran. Draft Komisi I ini adalah sebuah hal yang progresif ditengah kondisi Indonesia yang masih tertinggal dibanding banyak negara lain dalam regulasi iklan rokok di media penyiaran.

“Sikap kami dari koalisi sangat jelas sekali. Bahwa kami menolak hasil rapat Baleg yang menghapus larangan iklan rokok dan sekaligus memberi dukungan kepada Komisi I untuk mempertahankan draft panja yang mencantumkan larangan iklan rokok di media penyiaran. Serta menuntut Baleg DPR untuk berpihak kepada kepentingan publik dengan mengembalikan larangan siaran iklan rokok dalam RUU Penyiaran,” pungkas Joni. [ES]

Sumber: Panjimas