OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 16 Juli 2017

Komnas HAM: Perppu Ormas sebagai alat pukul pemerintah

Komnas HAM: Perppu Ormas sebagai alat pukul pemerintah

10Berita-JAKARTA  – Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menegaskan, sikap Komnas HAM sangat jelas menolak Perppu Nomor 2 tahun 2017. Alasannya, ada beberapa prinsip atau aturan yang dilanggar pemerintah dalam menerbitkan Perppu tersebut. Karena Perppu bisa diterbitkan jika kondisi negara dalam keadaan berbahaya. Adanya situasi bahaya juga disampaikan secara resmi oleh kepala negara. Sementara saat ini tidak ada kondisi yang berbahaya di Indonesia.

Pigai menilai, saat ini hubungan rakyat dan negara juga tidak mengalami masalah. Adanya perbedaan pandangan diantara rakyat dan negara merupakan hal wajar dan tidak mengalami goncangan. Selain itu saat ini juga tidak ada upaya disentegrasi untuk memisahkan diri dari Indonesia. Oleh karena itu terbitnya Perppu Nomor 2 tahun 2017 tidak mempunyai alasan kuat dikeluarkan Presiden Jokowi.

“Saya menilai Perppu itu sebagai alat pemukul pemerintah untuk membungkam kebebasan beorganisasi. Itu berbahaya dan bertentangan dengan berbagai konvensi, baik dalam dan luar negeri, terutama Pasal 28 UUD 45,” jelasnya, sebagaimana dilansir Harian Terbit.

Hal senada juga disampaikan Ketua Presidium Alumni 212, Ustadz Ansufri Idrus Sambo. Menurutnya, penerbitan Perppu Ormas sudah seperti kembali ke masa lalu. Padahal UU Ormas sudah bagus, yakni kalau ada yang tidak sesuai diperingati melalui surat peringatan. Kalau masih begitu juga dibawa ke pengadilan.

“Biar nanti pengadilan yang memutuskan dibubarkan atau tidak. Itu keputusan hukum, kalau Perppu itu keputusan politik,” ujar Ustadz Sambo di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Menurut Ustadz Sambo, Perppu tersebut harus ditolak. “Kita akan adakan pelawanan untuk menolak. Diantaranya dengan mendatangi Komnas HAM, MK, dan DPR. Kami minta Komnas HAM untuk menyelidiki kenapa bisa terbit Perppu yang melanggar HAM itu. Ini bisa dibawa ke ranah intenasional juga,” paparnya.

Dia juga mengemukakan, mereka yang mendukung terbitnya Perppu itu jangan berpikir sesaat. Karena Perppu itu akan menghancurkan sendi-sendi berorganisasi, berkumpul dan berserikat. “Harusnya yang diwaspadai adalah kebangkitan PKI yang sudah membuat resah masyarakat,” tegasnya.

Sumber:ameera/arrahmah.com